jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
"Pemeriksaan rencananya berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (2/7)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
BACA JUGA: KPK Periksa Feldy Riza di Kasus Korupsi Kuota Haji
Keenam saksi yang dipanggil adalah Merzi Driyasman yang menjabat sebagai Kepala Seksi Izin Tinggal Keimigrasian Kanim Khusus Jakarta Barat, Nisrina Arumdanie sebagai Kepala Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kanim Khusus Jakarta Barat, dan Lutfan Pahlevi yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kanim Khusus Jakarta Barat untuk periode April hingga Desember 2025.
Selain itu, penyidik juga memanggil Rifki Aditya Nur Vijri, seorang tenaga outsourcing di Bagian Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Wina Nuraini Rachman sebagai pekerja jasa pada Kantor Imigrasi Depok, serta Dewa Made Krisna Gautama yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Izin Tinggal di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas.
BACA JUGA: KPK Periksa Khalid Kasim di Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 3 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah orang dan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 164 juta dan mata uang asing lainnya.
Kepala Seksi Izin Tinggal Keimigrasian Kanim Khusus Jakarta Barat, Merzi Driyasman, dan Kepala Seksi Dokumen Perjalanan Kanim Khusus Jakarta Barat, Nisrina Arumdanie, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Keduanya diduga menerima suap terkait pengurusan izin tinggal WNA di wilayah Jakarta Barat.
BACA JUGA: KPK Periksa 2 Anggota DPRD Riau dan Ajudan Pangdam
Selain dua tersangka tersebut, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Kepala Seksi Dokumen Perjalanan Kanim Khusus Jakarta Barat periode April-Desember 2025 Lutfan Pahlevi, Kepala Subbagian Tata Usaha Kanim Khusus Jakarta Barat Indra Setiawan, dan seorang pegawai BUMN berinisial RA. Lutfan Pahlevi diduga turut terlibat dalam penerimaan suap yang sama, sementara Indra Setiawan dan RA diduga berperan sebagai perantara.
Dalam kasus ini, KPK menduga para tersangka menerima uang dari sejumlah WNA asal Tiongkok yang ingin memperpanjang izin tinggal di Indonesia. Uang tersebut diduga diterima melalui sistem pembayaran menggunakan aplikasi WeChat.
KPK telah menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini, termasuk uang tunai senilai Rp 164 juta, 1.280 dolar AS, 35 yuan China, dan 35 dollar Singapura . Selain itu, penyidik juga menyita satu unit kendaraan Toyota Avanza yang diduga digunakan dalam transaksi.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditjen Imigrasi Libatkan KPK Untuk Pembenahan Internal
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




