Ahli Polda Metro Bantah Surat Penangkapan Roy Suryo Cacat Formil

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan Roy Suryo, Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan, membantah bahwa surat penangkapan Roy Suryo cacat formil.

"Soal cacat formil itu sebenarnya definisi yang diberikan Pemohon (kubu Roy Suryo), tapi kan itu ditanya soal kalau ada surat kemudian surat itu menjelaskan tentang dasarnya adalah KUHAP baru, sedangkan yang kita pakai KUHAP lama, ya apakah itu sebuah kesalahan, ya kesalahan," ujarnya, Kamis (2/7/2026).

Baca Juga :
Roy Suryo Cuma Tersenyum Dengarkan Dakwaan Dokter Tifa

Ia menerangkan rangkaian upaya paksa oleh penyidik memiliki dasar hukum yang jelas. Proses penyidikan dianggap selesai sepenuhnya setelah pelimpahan tahap dua dilakukan ke kejaksaan secara fisik.

Terkait adanya kesalahan pengetikan dalam surat penangkapan mengenai KUHAP, ia menyebut hal tersebut memang dapat dianggap sebagai kesalahan. Namun, kesalahan itu tidak otomatis membatalkan seluruh tindakan kepolisian, termasuk penangkapan Roy Suryo.

"Tetapi apakah kesalahan itu cukup, derajat kesalahan itu cukup untuk membatalkan semua tindakan pendekatan hukum, saya jawab tidak. Karena kesalahan itu sebuah kesalahan yang minor, kesalahan itu juga direduksi dengan pencantuman pasal transisi di KUHAP yang 361," tuturnya.

Baca Juga :
Polda Metro Bantah Penangkapan Roy Suryo Bak Teroris

Ia menjelaskan perkara yang menjadi dasar praperadilan Roy Suryo pada dasarnya ditangani sebelum berlakunya KUHAP baru. Karena itu, menurutnya, validasi hukum yang digunakan tetap mengacu pada KUHAP lama, bukan KUHAP baru sebagaimana dalil pihak pemohon.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perkuat Sinergi Pelayanan Publik, Ditjen Imigrasi Gelar Audiensi dengan Metro TV
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Hotel di Balige Ini Tawarkan Pemandangan Indah Danau Toba
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Rekonstruksi Kasus Penyekapan YTR di Polda Jabar, Tersangka Akui Perbuatan di 6 TKP
• 7 jam lalurctiplus.com
thumb
Indonesia-Belarus Luncurkan Peta Jalan Kerja Sama, Perkuat Kemitraan Industri hingga Pertanian
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Karyawan Padel Disekap di Jaksel Dilaporkan Balik Terkait Dugaan Curi 10 Raket
• 16 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.