JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengadilan Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus ijazah Jokowi dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Jaksa mendakwa Dokter Tifa melakukan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ketujuh RI, Joko Widodo.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Dokter Tifa menuding ijazah Jokowi palsu karena menemukan berbagai kejanggalan.
Jaksa menyatakan Universitas Gadjah Mada (UGM) telah memastikan Joko Widodo merupakan lulusan Fakultas Kehutanan. Namun, Dokter Tifa tetap menuduh ijazah Jokowi palsu melalui media sosial. Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa Dokter Tifa mengandung tuduhan yang tidak benar.
Terdakwa kasus pencemaran nama baik Presiden ketujuh RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menyatakan akan tetap melakukan perlawanan terkait kasus yang menjeratnya.
Saat sidang, hakim sempat menanyakan kepada Dokter Tifa apakah akan melakukan upaya perdamaian dengan korban. Namun, Dokter Tifa menyatakan tidak akan mengajukan restorative justice dan akan tetap melakukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa.
Baca Juga: Pakar Hukum soal Sidang Kasus Dokter Tifa: Tak Cukup Ijazah, Jokowi Juga Harus Hadiri Persidangan
#doktertifa #ijazahjokowi #sidang #jokowi
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- dokter tifa
- sidang tifa
- kasus ijazah jokowi
- tifa tolak rj
- restorative justice





