Kasus Silmy Karim, KPK Duga Sejumlah Kanim Peras WNA agar Tak Dideportasi

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah pegawai Kantor Imigrasi (Kanim) di beberapa daerah terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang terancam dideportasi karena melanggar batas izin tinggal.

Hal tersebut ditemukan KPK saat memeriksa sejumlah pegawai Kanim Jakarta Barat dan Depok sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

“Berkaitan dengan penindakan atas pelanggaran soal keimigrasian ya. Kan ada sanksi deportasi dan segala macam, itu juga diduga ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak di keimigrasian," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Baca juga: Soal Kasus Izin Tinggal WNA Silmy Karim, KPK: Posisi Biro Jasa Sebagai Korban

Budi menjelaskan, para WNA yang terbukti melanggar batas izin tinggal mestinya diberikan sanksi berupa deportasi.

Namun, sejumlah oknum pegawai Kanim memeras WNA agar mereka terhindar dari sanksi tersebut.

“Artinya misalnya orang yang harusnya di deportasi, kemudian dimintai uang agar sanksi itu tidak diberikan. Nah seperti itu kira-kira modus yang dilakukan di lapangan,” ujarnya.

Budi juga mengatakan, penyidik juga mendalami penerimaan uang yang dilakukan para pegawai Kanim Jakarta Barat yang turut diberikan kepada Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah.

“Pendalaman terkait dengan dugaan penerimaan uang-uang oleh para pegawai, dan juga dugaan penerimaan yang dilakukan oleh saudara RAA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan Kanim Jakarta Barat,” ucap dia.

Baca juga: KPK Usut Dugaan Setoran dari Kantor Imigrasi Denpasar ke Silmy Karim

KPK tahan Silmy Karim dkk

KPK menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dan 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian.

“Adapun delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Budi mengatakan, pasal yang disangkakan kepada Silmy dan 7 tersangka lainnya yaitu, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Ketujuh tersangka lainnya yaitu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam;

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.

Baca juga: KPK Panggil 6 ASN hingga Analis Ditjen Imigrasi Jadi Saksi Kasus Silmy Karim

Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Kemudian Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Waka DPR soal Pendapatan Ojol Tak Naik Meski Potongan Aplikasi 8%: Tarif Turun
• 19 menit lalukumparan.com
thumb
PBB: Sebanyak 40 Persen dari 1 Juta pengungsi Lebanon kembali ke rumah
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Ini 4 Marketplace yang Bakal Pungut Pajak Toko Online Mulai 1 Agustus
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pramono Pastikan Sisa 600 Meter Penataan Kali Grogol Rampung pada 2026
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Tekanan Harga dan Cicilan Ancam Kelas Menengah
• 4 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.