Proses Hak Angket DPRD Gowa Diadukan ke Bareskrim, Dinilai Umbar Ranah Privat

kompas.com
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pelaksanaan hak angket DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang diadukan ke Bareskrim Polri oleh kuasa masyarakat Gowa, Kamis (2/7/2026).

Aduan tersebut dilayangkan karena materi yang dibahas dalam panitia khusus (Pansus) hak angket dinilai telah memasuki ranah privat, termasuk dugaan tindak asusila yang disiarkan secara langsung.

"Kami adalah kuasa masyarakat Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, hadir ke Mabes Polri terkait laporan pidana dari seluruh proses rangkaian hak angket," kata Kuasa masyarakat Gowa, Muallim Bahar ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Muallim mengatakan terdapat tiga pokok persoalan yang diadukan kepada Bareskrim.

Baca juga: Pansus DPRD Akan Panggil Bupati Gowa Husniah, 3 Surat Undangan Disiapkan

Ketiganya meliputi dugaan penyalahgunaan anggaran pelaksanaan hak angket, penyiaran langsung materi dugaan tindak asusila, serta dugaan penyebaran informasi bohong melalui media sosial.

Menurut dia, laporan tersebut masih diproses sebagai aduan masyarakat setelah mendapat arahan dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

"Prinsipnya kami ada beberapa hal, cuma karena laporan kami ini ada tiga sub, tiga bagian, maka kami diarahkan oleh SPKT untuk melakukan aduan masyarakat terkait pertama persoalan dugaan penyalahgunaan anggaran hak angket Pansus DPRD Kabupaten Gowa," ungkapnya.

Muallim menilai penyiaran langsung sidang pansus yang membahas dugaan perbuatan asusila telah melanggar batas privasi karena perkara tersebut belum pernah diputus melalui proses hukum.

Baca juga: Pansus Hak Angket Gowa Tak Akan Panggil Paksa Bupati, Tegaskan Sidang Bukan Forum Peradilan

"Yang kedua adalah penyiaran secara langsung dugaan asusila yang dilakukan, yang diduga dilakukan oleh Bupati Gowa yang disiarkan secara langsung,” kata dia.

Ia berpandangan pembahasan dugaan asusila seharusnya tidak disampaikan secara terbuka kepada publik.

Menurut dia, bahkan persidangan perkara asusila maupun perceraian di pengadilan dilakukan secara tertutup.

"Pengadilan umum saja itu kan tertutup secara umum kalau sidang (perkara) asusila, sidang cerai saja kan itu tertutup secara umum, ini DPRD (Gowa) menelanjangi. Ini yang kami anggap (menyalahi aturan), makanya kami laporkan institusinya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang juga menyatakan keberatan atas materi yang dibahas dalam hak angket DPRD.

Ia menilai fungsi pengawasan DPRD seharusnya tetap berada dalam koridor kebijakan publik dan tidak memasuki ranah kehidupan pribadi.

Baca juga: Duduk Perkara Hak Angket Bupati Gowa, DPRD Usut Dugaan Perselingkuhan hingga Pesta Miras

Hak angket DPRD Gowa saat ini menyoroti tiga isu utama, yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pansus Hak Angket dibentuk setelah disepakati tujuh fraksi DPRD Gowa dalam rapat paripurna pada 25 Mei 2026.

Sejak mulai bekerja, pansus memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami berbagai dugaan pelanggaran yang menyeret nama Bupati Gowa.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dalam salah satu rapat pansus pada 24 Juni 2026, suami Bupati Gowa, Khaerul Aco, dimintai keterangan terkait dugaan perselingkuhan yang menjadi salah satu materi pembahasan.

Sejumlah saksi lain juga dimintai keterangan mengenai dugaan hubungan pribadi yang disebut-sebut melibatkan kepala daerah tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gelar OTT di Langkat, KPK Tangkap Bupati Syah Afandin
• 3 jam laluokezone.com
thumb
BNI Perkuat Budaya Layanan Lewat CX100 Danantara
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Polda NTT bentuk tim investigasi gabungan tangani kematian dokter Icha
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Aroma Skuad “Juara” PSM Makassar Siap Antar Semen Padang Kembali ke Super League
• 15 jam laluharianfajar
thumb
Tragedi Berdarah Penggerebekan Kasus Narkoba di Katingan Kalteng: Satu Polisi Gugur, Dua Lainnya Hilang
• 6 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.