JAKARTA, DISWAY.ID-- Kuasa hukum korban pihak perusahaan melaporkan pihak dengan dugaan penipuan pengurusan fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait mata uang kripto melapor ke polisi.
Dalam laporan ini, pihak pelapor diduga mengalami kerugian sebesar USD 120.000 atau setara Rp 1,8 miliar.
BACA JUGA:Info Loker Tangerang: Peluang Kerja Banyak Tersedia di Sektor Retail, Jasa, dan Operasional
Ia menceritakan, terlapor berinisial MLA meyakinkan korban bahwa pihaknya dapat mengurus fatwa halal dari MUI untuk produk kripto.
"Perusahaan korban kemudian memberikan dana operasional kepada terlapor secara bertahap dalam bentuk mata uang kripto USDT senilai 120.000 dolar AS atau setara Rp1,8 miliar untuk pengurusan fatwa tersebut," kata Kuasa Hukum Korban, Grasberg Nahumarury, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 2 Juli 2026.
Adapun laporan polisi yang sudah teregistrasi dengan nomor LP/B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, saat ini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Menteri PANRB: Transformasi Birokrasi Harus Hadirkan Kepastian Hukum
Ia menjelaskan, kejadian bermula pada 29 Juli 2022 di kawasan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Saat itu, terlapor berinisial MLA meyakinkan korban bahwa pihaknya dapat mengurus fatwa halal dari MUI untuk produk kripto tersebut.
Namun, Setelah dilakukan penelusuran, ia mengetahui jika pihak MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa halal untuk investasi yang dimaksud.
BACA JUGA:Miris! Siswa SMP di Lumajang Tewas Dikeroyok 2 Teman Sekelas, DPR: Bullying Bukan Kenakalan Biasa
"Dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel MUI pada dokumen yang diberikan ke korban," ungkap dia.
Mirisnya, dugaan penipuan itu sudah terjadi sejak Juli 2022. Meski demikian menyampaikan alasan pihak korban baru melaporkan peristiwa itu ke polisi tahun ini.
Sebab, pihak perusahaan ingin menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Namun, terlapor dinilai tidak menunjukkan itikad baik.
"Sudah dilayangkan somasi, tetapi tidak ada itikad baik dari terlapor. Hingga saat ini uang korban pun tidak dikembalikan," tegasnya.





