jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika Nur Alawi, dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Penahanan dilakukan setelah Fika Nur Alawi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung sejak Kamis (2/7).
BACA JUGA: KPK Perluas Kasus Silmy Karim ke Dugaan Pemerasan di Kantor Imigrasi Depok
"Hari ini penyidik langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak hari ini tanggal 2 Juli ya, sampai dengan 21 Juli nanti," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Fika Nur Alawi resmi menjadi tahanan setelah muncul di hadapan publik dengan mengenakan rompi oranye KPK sekitar pukul 18.40 WIB. Namun, ia tidak banyak berbicara saat ditanya oleh para jurnalis yang menunggunya.
BACA JUGA: KPK Periksa 2 Anggota DPRD Riau dan Ajudan Pangdam
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7–8 Juni 2026. Dalam OTT ke-12 sepanjang 2026 tersebut, KPK menangkap 10 orang, dengan lima orang ditangkap di Jakarta dan lima lainnya di Sumatera Selatan. Bupati Muara Enim Edison menjadi salah satu pihak yang diamankan.
Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025–2026. Keempat tersangka itu adalah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
BACA JUGA: Ditjen Imigrasi Libatkan KPK Untuk Pembenahan Internal
KPK kemudian melakukan OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dan menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Operasi tersebut merupakan OTT ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Selanjutnya, pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025. Kelima tersangka tersebut adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, Augusz Dewanggara selaku pihak swasta yang pernah menjadi staf ahli anggota DPR RI dan kini bertugas di BPK RI, serta ASN BPK RI yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari.
Dalam kasus ini, KPK menduga Fika Nur Alawi berperan sebagai pihak yang mengatur pemberian suap kepada Bupati Edison melalui sejumlah perantara. Suap tersebut diduga diberikan agar PT Millenium Solusi Abadi mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, sekaligus untuk mengondisikan hasil audit BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2025.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa praktik suap ini sudah berlangsung lama dan melibatkan jaringan yang cukup luas. "Kami menemukan adanya pola pengondisian dalam proses pengadaan dan audit yang diatur sedemikian rupa untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu. Ini merupakan praktik yang sangat merugikan keuangan negara," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan menghitung secara pasti kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Penyidik juga akan menelusuri aliran dana suap yang diduga melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta lainnya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Feldy Riza di Kasus Korupsi Kuota Haji
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




