Parlemen Israel dilaporkan menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang membatasi penggunaan pengeras suara di masjid. Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengecam RUU itu.
Dilansir Aljazeera, Kamis (2/7/2026), OKI menyatakan pihaknya "menganggap langkah ini sebagai tindakan yang tidak sah dan batal demi hukum, serta merupakan kejahatan legislatif yang bersifat diskriminatif dan rasis, sekaligus pelanggaran nyata terhadap kebebasan beragama dan beribadah serta hak-hak budaya dan keagamaan yang dijamin oleh prinsip-prinsip hukum internasional dan hukum hak asasi manusia internasional".
Diketahui, RUU itu disahkan dengan perolehan suara 50 lawan 36 di badan legislatif Israel yang beranggotakan 120 orang itu. RUU itu berisikan aturan mengenai tidak ada sistem suara yang boleh dipasang atau dioperasikan di masjid mana pun tanpa izin resmi yang jelas sebelumnya.
Dalam aturan pemerintah Israel, RUU ini harus melalui tiga tahap pembahasan tambahan sebelum resmi menjadi undang-undang.
OKI menilai RUU tersebut "merupakan eskalasi berbahaya dalam konteks serangkaian keputusan, undang-undang, dan tindakan rasis Israel yang bertujuan membatasi keberadaan warga Palestina serta menyasar identitas Arab dan Islam; hal ini juga merupakan serangan langsung terhadap kesucian ritual keagamaan dan situs-situs suci Islam".
(zap/dek)





