REPUBLIKA.CO.ID, ACEH -- Pelanggar hukum syariat Islam perkara bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri (ikhtilath) melalui salah satu media sosial menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Kamis (2/7/2026).
Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambuk 10 hingga 30 kali cambukan kepada para pelanggar aturan Syariah, termasuk terhadap pasangan yang tertangkap sedang berciuman saat melakukan siaran langsung di platform media sosial TikTok.
Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum Syariah serta mengategorikan hubungan lesbian, gay, dan biseksual, maupun hubungan seksual di luar nikah, sebagai pelanggaran hukum.
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}




