Bermesraan Saat Live TikTok, Sejumlah Pasangan di Aceh Dicambuk

republika.co.id
14 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, ACEH -- Pelanggar hukum syariat Islam perkara bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri (ikhtilath) melalui salah satu media sosial menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Kamis (2/7/2026).

Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambuk 10 hingga 30 kali cambukan kepada para pelanggar aturan Syariah, termasuk terhadap pasangan yang tertangkap sedang berciuman saat melakukan siaran langsung di platform media sosial TikTok.

Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum Syariah serta mengategorikan hubungan lesbian, gay, dan biseksual, maupun hubungan seksual di luar nikah, sebagai pelanggaran hukum.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : EPA
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Status Ginka Komisaris BUMN Dipersoalan Netizen, DPR Ungkap Harapan Soal Kompetensi
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
Jokowi Bakal Safari Keliling Jateng Bareng PSI Bulan Ini
• 1 jam laludetik.com
thumb
Cuaca Jakarta Cerah Seharian, Jakarta Selatan Terpanas Hari Ini
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Kemendikdasmen resmi buka seleksi PPG calon guru 2026
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Wakil Ketua MPR Klaim Google hingga Maskapai Jerman Incar Kredit Karbon RI
• 18 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.