REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan memperketat persyaratan istithaah kesehatan bagi calon jamaah haji mulai musim haji 2027. Jamaah yang tidak memenuhi standar kesehatan dan tidak mampu menjalankan ibadah secara mandiri berpotensi tidak diberangkatkan ke Tanah Suci.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan kebijakan tersebut menjadi salah satu hasil evaluasi awal penyelenggaraan ibadah haji 2026. Meski jumlah jamaah wafat di Tanah Suci turun signifikan, pemerintah menilai aspek kesehatan masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dibenahi.
Baca Juga
Biaya Haji 2027 Diproyeksikan Naik, Wamenhaj Pastikan Jamaah tidak Diberatkan
Mulai Tahun Depan Calhaj Harus Ikut Manasik Kesehatan Haji, Ini Penjelasan Kemenhaj
Operasional Haji 2026 Berakhir, Ini Tantangan Besar Kemenhaj Sampai Tahun Depan
Menurut dia, jumlah jamaah yang wafat tahun ini sekitar 360 orang, sedangkan tahun lalu mencapai sekitar 467 orang.
"Tahun ini 360-an dan itu ada penurunan yang sangat signifikan. Tapi bagi Kementerian Haji, ini PR yang harus segera dituntaskan," ujar Dahnil saat konferensi pers penyambutan kepulangan petugas haji Daerah Kerja (Daker) Madinah di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (2/7/2026).
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Menurut dia, pemerintah akan memperketat pemeriksaan kesehatan calon jamaah sebagai bagian dari pemenuhan syarat istithaah. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan ketentuan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang menginginkan setiap negara mengirim jamaah yang benar-benar sehat dan mampu beribadah secara mandiri.
View this post on Instagram
A post shared by Republika Online (@republikaonline)