Pengamen di Tangerang Curi Motor Milik Warga, Ditangkap saat Nongkrong

detik.com
15 jam lalu
Cover Berita
Kota Tangerang -

Seorang pengamen berinisial IN alias Bisul diduga mencuri motor milik warga di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Gondrong, Cipondoh, Kota Tangerang. Pelaku saat ini sudah ditangkap oleh polisi.

Kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya pada Sabtu (20/6) sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV.

Setelah melakukan penyelidikan lanjutan, petugas mendapati pelaku sedang nongkrong di kawasan lampu merah Gondrong saat sedang berada di lokasi biasa ia mengamen. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan pada Rabu (24/6) pukul 19.30 WIB.

"Kecepatan anggota dalam merespons laporan masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terlebih pelaku yang kembali mengulangi perbuatannya setelah pernah menjalani proses hukum," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).

Baca juga: Aksi Gagal Jambret di Jakbar Pura-pura Tanya Alamat, Berujung Diamuk Warga

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor menggunakan kunci palsu. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menemukan sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di sebuah bangunan kosong tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku diketahui mengubah warna sepeda motor dari hijau menjadi hitam dan merah dan mengganti pelat nomor kendaraan dengan pelat palsu. Selain mengamankan sepeda motor korban, polisi juga menyita dua buah kunci palsu, satu pelat nomor palsu, STNK, BPKB dan yang lainnya.

Pelaku diketahui seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah diproses hukum oleh Polsek Cipondoh pada tahun 2023. Pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan dijerat pasal 477 ayat 1 huruf (f) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

"Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, gunakan kunci ganda, dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Jika melihat aktivitas yang mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat. Layanan 110 aktif selama 24 jam untuk memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat," tegasnya.

Baca juga: Kepergok Lagi Dorong Motor Curian, Maling di Jaksel Langsung Ditangkap Polisi




(wnv/wnv)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Saat Dua Sukhoi TNI AU Kawal Pesawat Kepresidenan Belarusia di Langit Indonesia
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Pro-Kontra Vonis Nadiem Makarim, Guru Besar Ilmu Hukum: Hakim Berpegang pada Alat Bukti | ROSI
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Diam, Duduk, Patuh: Hidden Curriculum dan Reproduksi Kuasa di Sekolah Indonesia
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Dirumorkan ke Persib! Ini 5 Fakta Menarik Osmar Loss Vieira, Pernah Latih Sandy Walsh dan Pattynama
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Bukti Pelindungan Kekayaan Intelektual, Menkum Luncurkan Etalase Produk Indikasi Geografis Indonesia
• 9 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.