JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar, Prof. Suparji Ahmad, menilai putusan hakim terhadap Nadiem Makarim tidak dapat dilepaskan dari alat bukti yang dihadirkan jaksa selama persidangan.
Menurut Suparji, pro dan kontra terhadap putusan merupakan hal yang wajar. Namun, secara hukum hakim mendasarkan putusan pada pembuktian yang dinilai sah dan meyakinkan.
Suparji mengatakan, hakim menilai jaksa berhasil membuktikan terpenuhinya unsur Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait adanya unsur mens rea atau niat jahat.
Ia menjelaskan, rangkaian fakta tersebut dinilai hakim memiliki keterkaitan yang saling menguatkan.
Selain itu, Suparji menyebut hakim juga menilai adanya unsur penyalahgunaan wewenang berdasarkan pembuktian jaksa.
Suparji menambahkan, hakim juga mempertimbangkan adanya unsur yang menguntungkan korporasi.
Sementara terkait kerugian negara, menurut Suparji, hakim menerima hasil penghitungan yang diajukan jaksa karena dinilai dapat dipertanggungjawabkan.
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/KG54bfOrNGs
#nadiemmakarim #mendikbudristek #korupsi
Penulis : Elisabeth-Widya-Suharini
Sumber : Kompas TV
- nadiem makarim
- korupsi
- chromebook
- mendikbudristek
- rosi





