Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bermula dari unggahan fotokopi ijazah di media sosial X oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 2 Juli 2026.
Dalam dakwaan, jaksa menyatakan pada 1 April 2025, Dian Sandi mengunggah foto ijazah S1 milik Jokowi melalui akun X @DianSandiU dan menyebut dokumen tersebut sebagai ijazah asli.
"Bermula pada tanggal 1 April 2025, saksi Dina Sandi Utama menguggah foto ijazah S1 Joko Widodo pada media sosial X miliknya dengan akun @DianSandiU," ujar jaksa di persidangan.
Jaksa menilai unggahan itu kemudian memicu perdebatan luas dan memunculkan beragam respons di ruang publik.
Dalam dakwaannya, jaksa juga menuduh Dokter Tifa menyebarkan informasi yang dimanipulasi mengenai keaslian ijazah Jokowi sehingga menimbulkan kegaduhan di media sosial.
Selain itu, jaksa menyebut Dokter Tifa memaparkan analisis yang menyimpulkan ijazah tersebut palsu dalam sejumlah acara talk show, meski analisis itu disebut tidak menggunakan dokumen yang diperoleh langsung dari Jokowi.
Menurut jaksa, analisis tersebut dilakukan tanpa hak karena tidak didahului proses verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada pemilik dokumen.
"Tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Jokowi selaku pemilik sah dokumen tersebut," kata jaksa.
Jaksa juga menilai Dokter Tifa membentuk persepsi publik melalui unggahan di media sosial dengan menyampaikan informasi yang seolah-olah berasal dari data autentik.
"Bahwa perkataan yang diucapkan oleh terdakwa dengan cara menyampaikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seolah-olah data yang otentik," ujar jaksa.
Dalam dakwaan yang sama, jaksa menyebut hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik Polri menyatakan ijazah Jokowi identik dengan 14 ijazah pembanding milik alumni Universitas Gadjah Mada (UGM).
Atas perkara tersebut, Dokter Tifa didakwa melakukan pencemaran nama baik dan fitnah. Jaksa juga menuduh Dokter Tifa bersama Roy Suryo menyampaikan tuduhan bahwa ijazah S1 UGM milik Jokowi palsu, kemudian menyebarkannya melalui media sosial.





