PPh 21, Hak Dosen, dan Mengapa Kampus Tak Mau Terbuka?

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Setiap akhir bulan, ribuan dosen di Indonesia menerima slip gaji dengan pola yang hampir seragam. Ada gaji pokok, tunjangan, potongan BPJS, dan potongan pajak penghasilan (PPh Pasal 21). Angkanya tercantum. Ketika ditanya bagaimana angka pajak itu dihitung, tidak semua kampus mampu atau bersedia memberikan penjelasan yang memadai.

Persoalan ini kerap dianggap sepele. Padahal, dari sudut pandang hukum, transparansi atas potongan pajak bukan perkara administratif belaka. Ia menyangkut hak dosen sebagai wajib pajak sekaligus pekerja yang berhak mengetahui setiap komponen yang mengurangi penghasilannya. Ironisnya, perguruan tinggi yang setiap hari mengajarkan akuntabilitas, tata kelola yang baik, dan supremasi hukum justru masih menyisakan ruang gelap dalam pengelolaan pajak pegawainya.

Kampus memang berperan sebagai pemotong PPh Pasal 21. Negara memberi kewenangan itu sekaligus membebankan tanggung jawab untuk menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan pajak secara benar. Namun, kewenangan tersebut tidak berarti kampus dapat bertindak tanpa keterbukaan. Setiap rupiah yang dipotong berasal dari hak ekonomi dosen. Karena itu, setiap rupiah pula harus dapat dijelaskan dasar hukumnya.

Di sejumlah perguruan tinggi, dosen hanya menerima angka akhir. Tidak ada rincian mengenai penghasilan bruto, pengurang, dasar pengenaan pajak, tarif yang digunakan, maupun perubahan kebijakan fiskal yang memengaruhi besaran potongan. Bahkan, bukti potong pajak baru diberikan menjelang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, atau setelah dosen memintanya berulang kali.

Praktik semacam ini semestinya tidak lagi mendapat tempat dalam tata kelola perguruan tinggi modern. Keterbukaan bukan sekadar tuntutan moral, melainkan prinsip hukum. Dalam administrasi pemerintahan, asas keterbukaan merupakan bagian dari tata kelola yang baik. Meskipun banyak perguruan tinggi swasta berbentuk badan hukum privat, fungsi yang dijalankannya sebagai penyelenggara pendidikan tinggi mengandung dimensi pelayanan publik. Karena itu, transparansi dalam pengelolaan hak-hak finansial dosen tidak dapat dipandang sebagai urusan internal semata.

Lebih jauh, hubungan kerja juga menghendaki adanya kepastian. Seorang pekerja berhak mengetahui bagaimana upahnya dihitung dan mengapa ada potongan tertentu. Pajak memang merupakan kewajiban, tetapi kewajiban itu tidak menghapus hak atas informasi. Yang menjadi persoalan bukanlah besarnya pajak. Yang dipersoalkan adalah ketertutupan.

Tidak sedikit dosen yang mengaku tidak memahami mengapa potongan pajaknya naik dari bulan ke bulan, padahal penghasilannya relatif tetap. Ada pula yang kesulitan mencocokkan data ketika melaporkan SPT karena angka pada sistem perpajakan berbeda dengan yang mereka pahami dari slip gaji. Situasi seperti ini seharusnya dapat dicegah apabila kampus sejak awal membangun sistem informasi yang transparan.

Di era digital, alasan teknis sebenarnya semakin sulit dipertahankan. Sistem penggajian modern mampu menghasilkan rincian penghasilan dan pajak secara otomatis. Bukti potong elektronik juga dapat diterbitkan dengan cepat. Artinya, persoalan yang tersisa lebih banyak berkaitan dengan kemauan institusi untuk terbuka daripada keterbatasan teknologi.

Padahal, transparansi justru menguntungkan kampus. Keterbukaan mengurangi potensi sengketa, memperkuat kepercayaan dosen terhadap institusi, dan menunjukkan bahwa kampus menjalankan kewajibannya secara profesional. Sebaliknya, sikap tertutup hanya melahirkan prasangka. Ketika informasi sulit diperoleh, spekulasi akan tumbuh. Dosen mulai mempertanyakan apakah perhitungan pajak sudah benar, apakah pajak benar-benar disetor sesuai ketentuan, atau apakah terdapat kesalahan administrasi yang selama ini tidak pernah diketahui. Kampus semestinya tidak membiarkan ruang kecurigaan itu membesar.

Perguruan tinggi sering tampil sebagai pengkritik pemerintah dalam isu transparansi anggaran, akuntabilitas birokrasi, hingga reformasi hukum. Sikap itu sah dan diperlukan. Namun, kritik kepada negara akan kehilangan daya moral apabila kampus sendiri enggan menerapkan prinsip yang sama di lingkungan internalnya.

Integritas sebuah institusi tidak hanya diukur dari kualitas riset atau akreditasi program studinya. Integritas juga tercermin dari cara institusi memperlakukan dosennya. Apakah mereka diberi akses terhadap informasi yang menjadi haknya? Apakah administrasi keuangan dikelola secara terbuka? Apakah setiap kebijakan yang menyangkut hak ekonomi dosen dapat dipertanggungjawabkan?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena dosen bukan sekadar tenaga kerja. Mereka adalah aktor utama yang menjaga mutu pendidikan tinggi. Sulit membangun budaya akademik yang sehat apabila hubungan antara kampus dan dosen dibayangi oleh minimnya transparansi dalam hal-hal mendasar.

Sudah saatnya perguruan tinggi menetapkan standar baru. Setiap dosen semestinya menerima slip gaji yang memuat rincian lengkap penghasilan dan potongan, memperoleh bukti potong PPh Pasal 21 secara tepat waktu, serta memiliki akses untuk meminta penjelasan atas perhitungan pajaknya. Prosedur itu bukan fasilitas tambahan, melainkan bagian dari penghormatan terhadap hak-hak dosen.

Kampus sering menyebut dirinya sebagai center of excellence dan benteng integritas. Klaim tersebut akan lebih meyakinkan apabila diwujudkan dalam praktik tata kelola yang transparan, termasuk dalam urusan yang tampak sederhana seperti potongan pajak gaji.

Sebab, kepercayaan tidak lahir dari slogan tentang akuntabilitas. Ia tumbuh ketika institusi bersedia membuka diri terhadap setiap proses yang menyangkut hak orang-orang yang bekerja di dalamnya. Dan transparansi pajak adalah salah satu ujian paling nyata bagi komitmen itu.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terungkap Peran Brigjen Lalu Iwan di Balik Kasus MBG, Diduga Atur Pendirian Perusahaan hingga Harga Ompreng
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Gelar Simulasi Tanggap Darurat, PT Semen Tonasa Perkuat Budaya K3
• 11 jam laluterkini.id
thumb
Di Balik Wajah Putih Pantomim: Perjuangan Amar Menjaga Seni dan Menghidupi Keluarga
• 14 jam lalukompas.com
thumb
WBA hapus kelas bridger untuk perkuat persaingan level kelas berat
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Kemenhan Bolehkan Peserta Pembekalan Bela Negara Calon Manajer KDKMP Gunakan Ponsel
• 18 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.