KPK Periksa Feldy Riza di Kasus Korupsi Kuota Haji

jpnn.com
17 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

"Pemeriksaan rencananya berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (2/7)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

BACA JUGA: KPK Periksa 2 Anggota DPRD Riau dan Ajudan Pangdam

Dia mengonfirmasi bahwa saksi yang dipanggil adalah Muhammad Feldy Riza, seorang karyawan swasta.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang telah menetapkan empat orang tersangka.

BACA JUGA: Ditjen Imigrasi Libatkan KPK Untuk Pembenahan Internal

Kasus ini berawal dari dugaan penyelewengan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023. Kuota tambahan tersebut seharusnya digunakan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler yang bisa mencapai puluhan tahun.

Namun, Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan dengan rasio 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler 92 persen.

BACA JUGA: KPK Periksa Khalid Kasim di Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Dua di antaranya berasal dari unsur penyelenggara negara, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara ini diduga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar. Kerugian tersebut timbul karena berkurangnya kuota haji reguler yang seharusnya mendapatkan subsidi dari dana manfaat haji, sehingga mengurangi kemampuan pemerintah untuk mensubsidi biaya perjalanan ibadah haji bagi 8.400 jemaah reguler.

Penyidik KPK terus mendalami dugaan adanya inisiatif dari sejumlah asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang bertentangan dengan tujuan awal pemberian kuota tambahan tersebut.

KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lain dalam kasus ini, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo untuk mendalami latar belakang pemberian kuota tambahan dari Arab Saudi , serta sejumlah pengusaha travel haji dan pejabat Kementerian Agama. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Direktur PT Pasifik Cipta Solusi dalam Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
SMA Taruna Nusantara Buka Rekrutmen Pamong Pengajar Pengasuh 2026, Tersedia 60 Formasi
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
KRL di Stasiun Jurangmangu Kembali Normal Pascainsiden Pria Diduga Bunuh Diri
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
Populer: Daud Joseph Mundur dari Dirut Pos Indonesia; SAL 2025 Susut
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Termasuk Cristiano Ronaldo, Ini Alasan 4 Gol Dianulir di Laga Portugal Vs Kroasia pada Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Polisi Sita CCTV RS Leona untuk Usut Dugaan Intimidasi 3 Anggota DPRD TTU terhadap Dokter Icha
• 5 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.