Jakarta: Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tengah menyiapkan skema dana pensiun untuk atlet. Skema dana pensiun sebagai upaya memberikan perlindungan dan jaminan kesejahteraan.
Menpora Erick Thohir menjelaskan masa karier atlet relatif lebih singkat dibandingkan profesi lainnya, sehingga negara perlu memastikan mereka tetap memiliki jaminan kehidupan ketika tidak lagi aktif bertanding.
"Mungkin banyak atlet masih main sampai umur 40, tetapi dibandingkan dengan banyak pekerjaan lain yang bisa pensiun di umur 50-60, mereka (atlet) akan pensiun lebih muda, makanya harus punya dana pensiun," kata Erick dalam konferensi pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 2 Juli 2026.
Dia menjelaskan skema tersebut masih dirampungkan dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan dan transparansi. Pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam menyusun skema tersebut. Salah satu perhatian utamanya adalah memastikan pengelolaan dana pensiun dilakukan secara akuntabel dan tidak mengulang berbagai kasus penyalahgunaan dana pensiun yang pernah terjadi.
Kemenpora menggandeng sejumlah institusi seperti Kejaksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga pakar olahraga untuk mencegah penyalahgunaan dana pensiun.
"Jangan sampai dana pensiun ini dikorupsi lagi, karena sudah banyak sejarah dana pensiun itu dikorupsi," ujar Ketum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir. Foto: Dok. Media Indonesia
Baca Juga :
Menpora: Pekan Olahraga Polri Selaras Visi Presiden PrabowoErick menambahkan tantangan penyusunan skema dana pensiun atlet berbeda dibandingkan pekerja pada umumnya. Selama ini, program dana pensiun umumnya berasal dari potongan gaji bulanan, dan atlet tidak memiliki pola pendapatan tetap seperti pekerja formal.
Kemenpora sedang mematangkan skemanya agar dana pensiun itu bisa berlanjut atau berkesinambungan. Pemerintah tengah mempelajari praktik terbaik pengelolaan dana pensiun dari sejumlah negara, seperti Malaysia dan India, sebelum menetapkan skema yang paling sesuai diterapkan di Indonesia.
Penyusunan sistem jaminan hari tua dan jaminan sosial yang berkelanjutan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, khususnya yang mengatur tentang hak jaminan sosial serta penghargaan bagi para atlet secara merata.



