JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang gugatan praperadilan Roy Suryo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026), Polda Metro Jaya selaku pihak termohon, menghadirkan Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan, sebagai ahli.
Aristo merupakan ahli hukum acara di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Usai sidang praperadilan, Aristo memberikan pernyataan kepada awak media mengenai beberapa poin yang dibahas dalam sidang tersebut.
Ia menjelaskan mengenai upaya paksa yang dilakukan Polda Metro Jaya, pendapat bahwa surat penangkapan-penahanan cacat formil, dan basis gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
"Yang pertama, saya jelaskan bahwa rangkaian upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik itu memiliki justifikasi, memiliki basis," ujarnya selepas persidangan.
Baca Juga: Kubu Roy Suryo Optimistis Hakim Akan Kabulkan Permohonan Praperadilan, Ini Alasannya
Lulusan Utrecht University itu juga menanggapi pendapatan yang mengatakan surat penangkapan dan penahanan Roy cacat formil (berkaitan dengan prosedur).
"Soal cacat formil itu sebenarnya definisi yang diberikan oleh pemohon," katanya.
Ahli hukum acara dari FH UI itu kemudian membahas kembali pertanyaan yang dilontarkan kuasa hukum Roy Suryo dalam sidang.
Menurutnya, kubu Roy Suryo selaku pemohon menanyakan, apakah dianggap sebuah kesalahan ketika surat penangkapan dan penahanan dasarnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, sementara argumen hukum praperadilannya menggunakan KUHAP lama.
Aristo menilai hal tersebut memang sebuah kesalahan, tetapi kesalahan minor.
Ia juga berpendapat derajat kesalahan itu tidak cukup untuk membatalkan semua tindakan penegakan hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- polda metro jaya
- roy suryo
- praperadilan roy suryo
- Aristo Pangaribuan
- penangkapan roy suryo
- penahanan roy suryo





