Sebagian Honorer Tersisa karena Memang Tidak Mau jadi PPPK

jpnn.com
12 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - DEPOK - Penataan pegawai di lingkungan Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Jakarta (UPNVJ) sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Demikian dikatakan Rektor UPNVJ Anter Venus. Dia juga mengatakan sudah memperjuangkan nasib pegawai non-ASN atau honorer.

BACA JUGA: Fokus Urus PPPK dan Honorer Tersisa, Pemda Tidak Antusias Membuka Formasi CPNS 2026

"Kami sudah memperjuangkan nasib pegawai non-ASN yang terdampak penataan pegawai pemerintah, sudah dilakukan lebih dari satu tahun terakhir ini," katanya di Depok, Jawa Barat, Kamis (2/7).

Ia mengatakan sudah mengambil inisiatif untuk menyelesaikan masalah ini lebih dahulu agar tata kelola SDM yang baik di UPNVJ dapat dilakukan lebih cepat, sistematis, solutif, dan terintegrasi dengan tata kelola ASN secara keseluruhan.

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2026 Kapan? Pemda Khawatir Jumlah PPPK Paruh Waktu Berkurang

Penataan pegawai di instansi pemerintah program yang sudah berlangsung lama, setidaknya sejak keluar UU ASN Tahun 2014, lalu dipertegas dengan berbagai peraturan presiden dan peraturan pemerintah yang menjadi panduan penerapan.

Lantas UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang pada intinya menegaskan bahwa di instansi pemerintah hanya ada dua jenis pegawai berstatus ASN, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA: Ada Info Pengusulan Langsung SK PPPK dengan Pembiayaan APBN, Jawaban BKN Tegas

Masa akhir penataan pegawai ini sebenarnya sudah ditetapkan pada Desember 2024.

Namun, pemerintah kemudian memberikan toleransi tambahan hingga Desember 2025.

Pada September 2025, tercatat 334 dosen dan tenaga kependidikan UPNVJ mengikuti seleksi ASN PPPK.

Dari 334 orang tersebut, 278 orang telah mengikuti seleksi. Dari seluruh pegawai yang mengikuti seleksi atau memilih jalur ASN PPPK tersebut, semuanya diluluskan oleh pemerintah karena memang ini skema untuk menyelesaikan target penataan pegawai di instansi pemerintah secara nasional.

"Saat ini mereka telah beralih menjadi ASN-PPPK dan memiliki hak serta kewajiban yang relatif sama dengan ASN PNS. Langkah ini sangat baik untuk pengelolaan SDM UPNVJ ke depan," ujarnya.

Di antara pegawai yang masih berstatus non-ASN saat ini yang jumlahnya 44 orang di UPNVJ, sebagian memang tidak bersedia menjadi ASN PPPK, sebagian lainnya karena belum berhasil mengikuti tes CPNS sehingga tertutup peluang menjadi PPPK.

Sisanya, mereka yang tidak dapat mengikuti proses seleksi PPPK karena berbagai kendala administratif, geografis, atau kesehatan saat seleksi dilaksanakan, seperti sedang menjalani studi lanjut, berada di luar kota/negeri, sakit, atau alasan lainnya.

"UPNVJ tetap dan terus memperjuangkan nasib dosen non-ASN ini serta berupaya mencari solusi terbaik bagi mereka," katanya.

Walaupun sebagian besar dari mereka adalah dosen-dosen yang menjadikan UPNVJ tempat kerja mereka satu-satunya, menjadikan UPNVJ sebagai wadah dedikasi mereka sebagai dosen profesional.

Sebagian dari mereka bahkan telah berkontribusi signifikan bagi kemajuan UPNVJ, seperti memimpin akreditasi dan menguatkan pusat-pusat riset, sehingga mereka harus terus diperjuangkan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Baku Tembak Meluas di Iran - Deretan Tim Mulus Ke 16 Besar Piala Dunia
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Peran Ekonomi Syariah mendukung Pertumbuhan Ekonomi 8%
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Terbakar di Papua, Lokasi Pesawat AMA di Ketinggian 2.292 Mdpl Bikin Aparat Sulit Selidiki
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Indonesia Selangkah Lagi Masuk Blok Dagang CPTPP, Target Anggota Penuh pada 2027
• 6 jam lalukatadata.co.id
thumb
Tanda Kiamat Muncul di Samudra Atlantik, Tampak Sampai Indonesia
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.