Oleh: Hasan Ashari
(Kandidat Doktor Manajemen Keberlanjutan Perbanas Institute)
Pendahuluan
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 8% pada 2025-2029. Sebuah ambisi yang patut diapresiasi. Namun pertanyaan kritisnya: dari mana sumber pertumbuhan itu akan datang?
Selama ini, kita mengandalkan konsumsi rumah tangga (sekitar 55% PDB) dan investasi asing yang footloose (mudah keluar). Sementara itu, ekonomi syariah yang telah berusia lebih dari 33 tahun sejak berdirinya Bank Muamalat pada 1992, masih bergelayut di pangsa pasar 7,5% untuk perbankan, dan jauh lebih kecil untuk sektor riil.
Ironisnya, justru di sektor-sektor akar rumput—pertanian, perikanan, UMKM, peternakan—potensi ekonomi syariah paling besar. Namun selama ini kita sibuk membangun “bank syariah” tanpa membangun “ekosistem produksi syariah”. Akibatnya: ekonomi syariah menjadi produk elit perkotaan, bukan solusi bagi petani dan nelayan.
Tulisan ini akan membuktikan secara ilmiah bahwa jika paradigma diubah, ekonomi syariah bukan sekadar pelengkap, melainkan mesin utama pertumbuhan 8%.
Mengapa pangsa pasar ekonomi syariah masih di bawah 8% setelah lebih 33 tahun?
Ada tiga kegagalan sistemik yang jarang dibicarakan secara terbuka oleh para pakar dan praktisi syariah: 1) Orientasi “symbolic compliance“, bukan value creation. Banyak produk bank syariah hanya versi modifikasi teknis dari produk konvensional (misal: margin murabahah disamakan dengan bunga). Ini membuat ekonomi syariah kehilangan unique selling proposition. Masyarakat merasa “sama saja, hanya ganti istilah”. 2) Regulasi yang over-protektif namun under-eksekutif. Otoritas terlalu fokus pada formalisme syariah (fatwa, DPS) tapi abai pada penguatan real sector dan literasi entrepreneur syariah. Akibatnya: industri keuangan syariah tumbuh, tapi ekonomi syariah riil tidak. 3) Ekonomi syariah dipersepsikan sebatas sebagai “proyek moralitas” dan “jalan masuk surga”, bukan solusi ekonomi. Elit kekuasaan cenderung menggunakan pendekatan top-down berbasis seremonial (misal: sertifikasi halal tanpa value chain), sementara akar masalah seperti ketimpangan, inklusi keuangan UMKM, dan pembiayaan risiko tinggi tidak terselesaikan.
Fenomena apa yang terjadi di Indonesia, negara muslim terbesar di dunia?
Fenomena kunci yang terjadi di ekonomi syariah adalah terjadinya dua kecepatan gerak yang tidak sama dan seirama: 1) Kecepatan tinggi di level konsumen & keuangan ritel: Masyarakat ramai-ramai pakai bank syariah, bayar zakat online, beli makanan halal. Tapi ini hanya sirkulasi uang, bukan akumulasi modal produktif syariah, dan 2) Kecepatan lambat di level produksi, investasi, dan inovasi: Hampir tidak ada unicorn teknologi berbasis syariah murni dari Indonesia. Investasi ventura syariah masih sangat kecil. Kurikulum ekonomi syariah di kampus lebih banyak teori fiqh daripada teknik venture capital, supply chain finance, atau risk sharing.
Fenomena ini bukan terjadi karena masyarakat tidak ingin, melainkan karena sistem dual banking (perbankan konvensional dan syariah berjalan paralel) yang timpang. Bank-bank konvensional raksasa mendominasi pasar, sementara unit usaha syariah (UUS) dan bank umum syariah (BUS) seringkali hanya menjadi “tambahan” tanpa strategi agresif. Sehingga dirasakan atau tidak “Bank Syariah menjadi anak tiri industri”. Bank konvensional besar mendirikan unit usaha syariah (UUS) hanya untuk memenuhi regulasi, seakan-akan tidak sungguh-sungguh mengembangkan ekosistem syariah. Sehingga ketika dipisah menjadi bank umum syariah (BUS) seperti kehilangan sinergi dan modal.
Fenomena berikutnya yang lebih parah lagi, kurangnya inovasi produk riil membuat bank syariah Indonesia terjebak dalam skema murabahah (jual beli dengan margin) yang secara substantif tidak berbeda dengan kredit konvensional. Akibatnya, keunggulan kompetitif ekonomi syariah—yaitu akad bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah—hampir tidak terlihat. Masyarakat merasa “ganti istilah saja”, sehingga loyalitas rendah dan pangsa pasar stagnan di kisaran 7 – 8 persen selama lebih dari tiga dekade.
Bagaimana menyelesaikan permasalahan agar ekonomi syariah dapat berkembang?
Ada tiga lompatan strategis yang perlu diimplementasikan agar ekonomi syariah memberikan dampak lebih besar kepada pertumbuhan ekonomi.
Pertama. Transformasi dari “Perbankan Syariah” ke “Ekosistem Produksi Syariah”. Insentif fiskal besar-besaran perlu dilakukan pemerintah untuk perusahaan rintisan (startup) syariah di sektor riil: pertanian kontrak syariah, logistik halal, fintech P2P syariah untuk petani dan nelayan. Selanjutnya Bank syariah wajib mengalokasikan 30% pembiayaan ke sektor produktif UMKM syariah berbasis equity participation (musyarakah, mudharabah), bukan hanya jual beli (murabahah).
Kedua. Pembentukan “Otoritas Ekonomi Syariah Nasional” yang independen. Otoritas ini bersifat khusus dan independen tidak lagi berada di bawah koordinasi kementerian yang memiliki tugas pokok yang lain. Memiliki kewenangan penuh: lisensi, pengawasan, inkubasi, dan litigasi, dan beranggotakan praktisi (bukan birokrat karir) dan pakar syariah yang memiliki track record bisnis.
Ketiga. Membangun gerakan “Satu Desa Satu Produk Syariah” (One Village One Syariah Product). Memberdayakan pesantren dan koperasi sebagai pusat produksi lokal (misalnya: pupuk organik syariah, pakaian ihram, makanan olahan halal ekspor). Gerakan ini dihubungkan dengan supply chain financing syariah dan marketplace syariah lintas negara (Organisasi Konferensi Islam).
Ekonomi syariah tidak akan pernah melesat jika hanya dijadikan pelengkap “kesalihan.” Kita harus berani masuk ke empat domain yang selama ini dihindari. Pertama, pembiayaan untuk petani dan nelayan yang tidak punya agunan—inilah esensi mudharabah. Kedua, equity crowdfunding syariah untuk mendemokratisasi akses modal. Ketiga, reasuransi takaful lintas batas agar industri takaful kita tidak selamanya bergantung pada reasuransi konvensional yang sarat riba. Keempat, kontrak investasi berbasis hasil (bukan margin) agar masyarakat merasakan langsung bahwa ekonomi syariah berbeda—dan lebih adil. Tentu saja dengan tetep menjaga tata Kelola korporasi yang baik.
Jika tidak berani, maka jangan heran jika 30 tahun lagi pangsa pasar kita masih di bawah 10 persen.” Sementara negeri-negeri non-muslim seperti Inggris dan Singapura justru menjadi pusat keuangan syariah dunia.
Ekonomi Syariah Memerlukan Keputusan Politik
Masa depan ekonomi syariah memerlukan Keputusan politik, karena: 1) Paradigma lama (orientasi produk perbankan) gagal. Buktinya: 33 tahun, pangsa pasar masih 7,5%, dan petani/nelayan hampir tidak tersentuh atau masih jauh dari potensi ekonominya. 2) Paradigma baru (produksi syariah berbasis problem solving) terbukti berhasil di Malaysia, Zanzibar, bahkan Inggris. Akad musyarakah, salam, qardhul hasan, dan takaful adalah alat teknis yang siap pakai. Dan 3) Untuk mencapai pertumbuhan 8%, pemerintah harus berani: (a) mengalihkan subsidi dan insentif ke ekosistem produksi syariah, (b) membentuk otoritas tunggal, (c) memulai pilot project di beberapa kabupaten dalam bulan-bulan ke depan. Ekonomi syariah tidak akan pernah menjadi solusi selama kita memulainya “hanya” dari “membuka rekening bank syariah”. Ia akan menjadi solusi saat kita memulainya dari pertanyaan: “Mengapa petani kita masih miskin? Mengapa nelayan kita masih terlilit utang? Mengapa UMKM kita masih kalah saing?” Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu—itulah peran ekonomi syariah yang sesungguhnya, yaitu: menjadi solusi untuk umat dan bangsa!





