Jakarta, VIVA – Fakta baru terungkap dalam dugaan kasus penyiksaan yang dialami seorang perempuan berinisial M (30).
Korban tak hanya mengaku mengalami penganiayaan dan penyekapan, tetapi juga diduga dipaksa meracik narkotika jenis sabu oleh anggota polisi aktif yang kini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
"Terakhir itu korban dipaksa membuat sabu sendiri dan ada suatu hal, disiram oleh yang diduga air keras," kata kuasa hukum korban, Raden Reza, dikutip Jumat, 3 Juli 2026.
Katanya, hubungan korban dengan terduga pelaku sempat berlanjut hingga ke jenjang pernikahan. Namun, setelah menikah, korban baru mengetahui bahwa pria tersebut ternyata telah memiliki istri sah.
Menurut Raden, rangkaian dugaan tindak pidana itu berlangsung dalam kurun waktu 2023 hingga 2025. Ia menyebut peristiwa paling parah terjadi pada September 2025 ketika korban mengalami penyiksaan berat hingga harus dilarikan ke rumah sakit (RS).
Raden juga menuding terduga pelaku meninggalkan korban begitu saja setelah membawanya ke rumah sakit usai mengalami luka berat.
"Dan korban dibawa ke rumah sakit tapi memang si terduga pelaku ini memang tidak bertanggung jawab, ditinggal begitu saja di situ," katanya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan tindak kekerasan yang melibatkan seorang anggota polisi aktif mencuat ke publik.
Seorang perempuan berinisial M (30) melaporkan pria yang disebut sebagai suaminya itu ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan berulang, penyekapan, pemaksaan mengonsumsi narkotika hingga penyiksaan yang membuat korban mengalami luka bakar di hampir separuh tubuhnya.
Laporan tersebut diajukan Tim Hotman 911 ke Bareskrim Polri pada Kamis, 2 Juli 2026. Kuasa hukum korban, Raden Reza mengatakan laporan telah diterima dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
”Kami dari Tim Hotman 911 telah membuat satu laporan polisi atas beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum,” ujarnya, dikutip, Jumat, 3 Juli 2026.
Usai laporan diterima, korban langsung dimintai keterangan oleh penyidik. Raden menyebut pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam dengan sekitar 20 pertanyaan diajukan kepada korban. Setelah itu, korban dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk menjalani visum.





