Pengakuan Mengejutkan Perempuan Korban Penyiksaan Polisi Aktif: Dipaksa Meracik Sabu

viva.co.id
13 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Fakta baru terungkap dalam dugaan kasus penyiksaan yang dialami seorang perempuan berinisial M (30).

Korban tak hanya mengaku mengalami penganiayaan dan penyekapan, tetapi juga diduga dipaksa meracik narkotika jenis sabu oleh anggota polisi aktif yang kini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Baca Juga :
Perempuan Ini Disiksa Polisi Aktif! Dicekoki Sabu hingga Disiram Cairan Keras Hingga Alami Luka Bakar 47 Persen
Sahroni Desak Polisi Tingkatkan Patroli di Malam Hari: Keamanan Harus Terjamin 24 Jam!

"Terakhir itu korban dipaksa membuat sabu sendiri dan ada suatu hal, disiram oleh yang diduga air keras," kata kuasa hukum korban, Raden Reza, dikutip Jumat, 3 Juli 2026.

Katanya, hubungan korban dengan terduga pelaku sempat berlanjut hingga ke jenjang pernikahan. Namun, setelah menikah, korban baru mengetahui bahwa pria tersebut ternyata telah memiliki istri sah.

Menurut Raden, rangkaian dugaan tindak pidana itu berlangsung dalam kurun waktu 2023 hingga 2025. Ia menyebut peristiwa paling parah terjadi pada September 2025 ketika korban mengalami penyiksaan berat hingga harus dilarikan ke rumah sakit (RS).

Raden juga menuding terduga pelaku meninggalkan korban begitu saja setelah membawanya ke rumah sakit usai mengalami luka berat.

"Dan korban dibawa ke rumah sakit tapi memang si terduga pelaku ini memang tidak bertanggung jawab, ditinggal begitu saja di situ," katanya.

Sebelumnya diberitakan, dugaan tindak kekerasan yang melibatkan seorang anggota polisi aktif mencuat ke publik.

Seorang perempuan berinisial M (30) melaporkan pria yang disebut sebagai suaminya itu ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan berulang, penyekapan, pemaksaan mengonsumsi narkotika hingga penyiksaan yang membuat korban mengalami luka bakar di hampir separuh tubuhnya.

Laporan tersebut diajukan Tim Hotman 911 ke Bareskrim Polri pada Kamis, 2 Juli 2026. Kuasa hukum korban, Raden Reza mengatakan laporan telah diterima dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

”Kami dari Tim Hotman 911 telah membuat satu laporan polisi atas beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum,” ujarnya, dikutip, Jumat, 3 Juli 2026.

Usai laporan diterima, korban langsung dimintai keterangan oleh penyidik. Raden menyebut pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam dengan sekitar 20 pertanyaan diajukan kepada korban. Setelah itu, korban dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk menjalani visum.

Baca Juga :
Penggerebekan Bandar Sabu di Kalteng Berujung Maut, 1 Polisi Gugur dan 2 Masih Dicari
Breaking News! Brigjen Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Penjualan Ompreng
HUT Ke-80, DPR: Polri Harus Berbenah, Akhiri ‘No Viral, No Justice’

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kementan Terapkan Metode Pertanaman PM-AAS Demi Menuju Pertanian Modern
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Gugat Polda Metro Jaya
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Polisi Sempat Dirawat di RS, Pulang karena Biaya Tak Ditanggung Pelaku
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Bisnis Indonesia Awards (BIA) 2026, Haryadi: Tema Where Growth Meets Strength Cerminan Perusahaan Indonesia
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Kemenhut Satukan Program Rehabilitasi Hutan Lewat Gerakan Indonesia Asri
• 3 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.