VIVA –Nasib malang menimpa wanita berinisial M berusia 30 tahun. M diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan suaminya, seorang anggota kepolisian.
Tak hanya sampai di situ, korban juga mengaku dipaksa meracik narkotika jenis sabu. Dugaan penyiksaan mencapai puncaknya ketika korban disiram cairan keras hingga mengalami luka bakar di tubuhnya yang cukup luas hingga mencapai 47 persen.
Menyusul mencuatnya kasus dugaan kekerasan tersebut, pengacara Hotman Paris turut angkat bicara. Menurut Hotman, korban berinisial M sempat dibawa pelaku ke rumah sakit. Namun, pelaku diduga tidak lagi bertanggung jawab atas biaya perawatan sehingga korban terpaksa meninggalkan rumah sakit karena tidak memiliki biaya pengobatan.
"Ada lagi korban yang juga sangat sadis yaitu Meta, istri siri yang disiksa habis, disiram air keras dan disuruh memproduksi barang haram dan di rumah sakit tidak dibiayai. Harus meninggalkan rumah sakit karena tidak ada biaya dan pelakunya adalah oknum polisi senior yang masih aktif," kata Hotman Paris dikutip dari akun Instagram miliknya, Jumat 3 Juli 2026.
Hotman juga mengungkapkan bahwa terduga pelaku kini telah diamankan oleh Polda Jawa Tengah. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang dinilai bergerak cepat menangani kasus tersebut.
"Terima kasih kepada bapak mabes Polri, terima kasih kepada Dittipidum, terima kasih kepada Polda Jateng yang telah mengamankan mantan suami sirinya polisi yang masih aktif bertugas. Semoga segera dipublish agar tau siapa pelaku sebenarnya," kata Hotman Paris.
Sebagai mana diberitakan sebelumnya, perempuan berusia 30 tahun berinisial M diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan suaminya, seorang anggota kepolisian. Didampingi Tim Hotman 911, M melaporkan suaminya ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan berulang, penyekapan, pemaksaan mengonsumsi narkotika, serta penyiksaan yang mengakibatkan luka bakar di hampir separuh tubuhnya.
Berdasarkan pengakuan korban, perkenalannya dengan terlapor bermula pada 2023. Hubungan keduanya kemudian berlanjut hingga menikah. Namun setelah resmi menjadi pasangan suami istri, korban mengaku baru mengetahui bahwa pria tersebut ternyata telah memiliki istri.
Menurut Kuasa hukum korban, Raden Reza, sejak awal menjalin hubungan korban diduga sudah berada dalam kendali pelaku. Korban disebut dipaksa mengonsumsi sabu, kemudian mengalami berbagai bentuk kekerasan selama hubungan mereka berlangsung.





