Ketika Pengadilan Kehilangan Hal Terpenting: Kepercayaan

kompas.com
12 jam lalu
Cover Berita

VONIS terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim kembali menghidupkan perdebatan lama tentang wajah penegakan hukum di Indonesia. 

Bukan semata-mata karena berat-ringannya hukuman, melainkan karena perkara tersebut memperlihatkan adanya perbedaan pandangan yang tajam di antara hakim mengenai kecukupan alat bukti dan konstruksi tindak pidana yang didakwakan.

Perbedaan pendapat dalam putusan pengadilan tentu bukan hal yang luar biasa.

Dalam tradisi hukum modern, dissenting opinion justru merupakan bagian penting dari mekanisme intelektual peradilan. 

Namun, perhatian publik dalam perkara-perkara besar belakangan ini tampaknya tidak lagi berhenti pada aspek hukum semata.

Yang mengemuka adalah pertanyaan yang lebih mendasar: apakah hukum masih bekerja secara independen, ataukah semakin sulit dipisahkan dari dinamika politik kekuasaan?

Baca juga: Damai yang Mentah Lagi

Pertanyaan ini penting karena legitimasi pengadilan tidak dibangun dari banyaknya orang yang dihukum.

Legitimasi peradilan dibangun dari keyakinan bahwa hukum diterapkan secara konsisten, imparsial, dan bebas dari tekanan politik.

Ketika Hukum Menjadi Arena Politik

Dalam dua dekade terakhir, para ilmuwan politik semakin banyak membahas fenomena yang disebut judicialization of politics, yaitu situasi ketika pengadilan menjadi arena utama penyelesaian konflik-konflik politik yang sebelumnya diselesaikan melalui mekanisme politik biasa.

Persoalan yang dahulu diperdebatkan di parlemen, partai politik, atau ruang publik, kini semakin sering berakhir di ruang sidang.

Fenomena tersebut pada satu sisi menunjukkan meningkatnya peran hukum dalam kehidupan bernegara.

Namun, pada sisi lain, ia juga membawa risiko baru: hukum dapat berubah menjadi instrumen perebutan dan pengelolaan kekuasaan.

Dalam literatur yang dikembangkan oleh ilmuwan hukum dan politik seperti Tom Ginsburg dan Aziz Huq, muncul konsep autocratic legalism atau authoritarian legality.

Konsep ini menjelaskan bagaimana hukum tidak selalu dihancurkan oleh elite politik yang ingin memperkuat kekuasaan. 

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sebaliknya, hukum tetap dipertahankan, pengadilan tetap bekerja, dan prosedur tetap berjalan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mantan pemain Spanyol dan Arsenal Santi Cazorla resmi gantung sepatu
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Resmikan Fakultas Kedokteran, Universitas Esa Unggul Siap Berkontribusi pada Dunia Kesehatan
• 23 jam laludisway.id
thumb
Kejagung Kejar Aset Tersangka Aseng, Sita Lamborghini, Alat Berat hingga Emas 8 Kg
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
394 KK di Maccope Bertahun-tahun Terisolasi, Kodim 1407/Bone Buka Akses Pembangunan Jembatan
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Amunisi Pemain Asing Persib Bandung Hampir Rampung, Moussa Sidibe Pilih Persebaya Surabaya?
• 23 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.