Salahkan Rieke Diah Pitaloka, Kubu Reza Gladys Sebut Aksi Bela Nikita Mirzani Langgar Konstitusi

wartaekonomi.co.id
7 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus hukum yang melibatkan Nikita Mirzani kembali memunculkan polemik baru. Kali ini, sorotan tertuju kepada Rieke Diah Pitaloka setelah aksinya memberikan dukungan dalam proses hukum Nikita menuai kritik tajam dari tim kuasa hukum dokter Reza Gladys.

Kuasa hukum Reza Gladys menilai langkah Rieke tidak sekadar bentuk dukungan moral, melainkan telah melewati batas kewenangan sebagai anggota DPR. Bahkan, mereka menyebut tindakan tersebut bertentangan dengan aturan konstitusi karena dilakukan di depan gedung pengadilan.

Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus P. Sembiring, menyampaikan keberatannya terhadap tindakan Rieke yang memberikan rekomendasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Persoalan itu bermula ketika Rieke hadir di depan pengadilan untuk memberikan dukungan sekaligus menyampaikan rekomendasi pengawasan terhadap jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) Nikita Mirzani. Menurut Julianus, tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Ke Mana Larinya Uang Ruben Onsu? Pengadilan Cuma Wajibkan Rp75 Juta, Sarwendah Minta Rp225 Juta

"Perbuatan Ibu Rieke ini, sepertinya tidak menghormati konstitusi kita yaitu Undang-Undang 13 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga Undang-Undang 17 Tahun 2014 yaitu memberikan rekomendasi di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Julianus P. Sembiring di gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).

Julianus menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum, seorang anggota DPR tidak diperbolehkan memberikan rekomendasi resmi atas nama komisi di luar mekanisme parlemen.

"Rekomendasi oleh komisi-komisi di DPR RI hanya boleh diberikan di gedung DPR RI. Dan kemudian dalam hal apa? Rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, rapat kerja, rapat panitia kerja khusus dan seterusnya," ujarnya.

Tak hanya mempersoalkan lokasi penyampaian rekomendasi, tim hukum Reza Gladys juga mempertanyakan kapasitas Rieke yang mengatasnamakan Komisi XIII DPR RI dalam perkara tersebut.

Menurut Julianus, ruang lingkup tugas Komisi XIII tidak berkaitan langsung dengan kewenangan terhadap Mahkamah Agung maupun lembaga peradilan sehingga langkah tersebut dinilai tidak tepat.

"Tidak boleh memberikan rekomendasi atas nama Komisi XIII kepada Mahkamah Agung, kepada Jaksa Agung, kepada Komisi Yudisial di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini kan tidak menghormati konstitusi itu sendiri," jelas dia.

Baca Juga: Jokowi Sudah Tak Sabar! Siap Pamerkan Semua Ijazah di Sidang Dokter Tifa

Olehnya itu, Julianus mengingatkan seluruh pejabat publik agar tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai koridor hukum. Ia berharap independensi hakim tetap terjaga dari tekanan maupun opini publik yang dibangun di luar ruang sidang.

"Jangan kemudian kita sepertinya, menegakkan undang-undang tapi menabrak undang-undang itu sendiri. Memberikan rekomendasi dengan sembarangan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang semestinya itu harus di dalam gedung DPR RI," tambahnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Korban tewas serangan teroris di kafe Damaskus bertambah jadi 9 orang
• 41 menit laluantaranews.com
thumb
Pram maknai JEFF 2026 sebagai pengingat perbaikan tata kelola sampah
• 31 menit laluantaranews.com
thumb
Mengintip Persiapan Vietnam, Lawan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Gelar TC Panjang di Korea Selatan
• 16 jam lalubola.com
thumb
Program MBG Disebut Dongkrak Kehadiran Siswa hingga 97 Persen
• 6 jam lalukompas.com
thumb
3 Shio yang Diprediksi Kurang Beruntung Sepanjang Juli, Keuangan hingga Asmara Perlu Diwaspadai
• 7 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.