M. Rifqinizamy Karsayuda Ketua Komisi II DPR RI mengusulkan agar hak keuangan kepala daerah ditingkatkan. Menurutnya, langkah itu perlu dipertimbangkan untuk mencegah praktik korupsi di daerah.
“Soal hak keuangan kepala daerah yang memang kita akui masih sangat terbatas,” kata Rifqi saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/7/2026) yang dikutip Antara.
Rifqi mengatakan Komisi II DPR telah menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah Seluruh Indonesia. Salah satu aspirasi yang disampaikan berkaitan dengan terbatasnya hak keuangan kepala dan wakil kepala daerah.
Karena itu, ia merekomendasikan agar pemerintah merevisi sejumlah peraturan perundang-undangan, terutama yang mengatur hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp5 sampai Rp6 juta, sementara cost politiknya tinggi. Karena itu, kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional, yang proporsional,” ucapnya.
Rifqi menjelaskan, peningkatan hak keuangan kepala daerah bisa dilakukan melalui pemberian insentif dari pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, kemampuan kepala daerah meningkatkan PAD seharusnya berkorelasi dengan hak keuangan yang diterima.
Ia menilai, jika skema tersebut diatur dengan baik melalui peraturan perundang-undangan, praktik korupsi di kalangan kepala daerah diharapkan dapat ditekan.
“Namun, kalau korupsi karena keserakahan dan seterusnya, itu hal lain. Tugas kami di Komisi II adalah ingin memastikan sejumlah regulasi dan tata kelola pemerintahan itu bisa berjalan dengan baik untuk meminimalisasi kejadian-kejadian serupa,” katanya.
Rifqi meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merumuskan skema tersebut lebih lanjut. “Agar jangan sampai juga ini menjadi, dalam tanda kutip, semacam korupsi yang terlembagakan melalui peraturan,” tuturnya.
Ia menambahkan, fenomena kepala daerah yang terjerat korupsi tidak bisa hanya ditanggapi secara kasus per kasus. Menurutnya, pembenahan harus dilakukan melalui perbaikan kelembagaan, tata kelola, dan regulasi.
Pernyataan itu disampaikan Rifqi saat ditanyai mengenai kasus Suhardiman Amby Bupati Kuansing periode 2025-2030, yang diduga terlibat jual beli jabatan sejak menjabat sebagai pelaksana tugas bupati pada 2021.
Suhardiman Amby resmi ditahan KPK pada, Rabu (1/7/2026). Ia muncul di hadapan publik mengenakan rompi oranye bersama Zulkarnain Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing.
Keduanya diduga terlibat perkara suap jual beli jabatan sekretaris daerah. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK juga menyita satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai instrumen suap. (ant/bil/ham)




