5 Hal Terungkap di Dakwaan dr Tifa Fitnah Jokowi soal Ijazah

detik.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Persidangan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah digelar. Dia didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi atas tudingan tersebut.

Sidang pertama dr Tifa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Kamis (2/7) kemarin. dr Tifa disebut menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi Jokowi ijazah palsu selama menjadi pejabat.

Dokter Tifa menolak tawaran menempuh jalur damai terkait dakwaan itu. Jokowi sendiri disebut siap hadir dalam persidangan selanjutnya dan menunjukkan ijazah aslinya.

Berikut 5 hal yang diketahui dari dakwaan dr Tifa:

Baca juga: Polisi Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi

1. dr Tifa Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Kasus ini berawal pada 26 Maret 2025 saat saksi sekaligus ajudan Jokowi, yakni Syarif Muhammad Fitriansyah di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan memberitahukan dan memperlihatkan kepada saksi Jokowi adanya tiga unggahan di media sosial (medsos) yang menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi. Tifa menuding ijazah Strata Satu (S-1) saksi Jokowi palsu.

"Bahwa sementara mengumpulkan unggahan-unggahan tersebut, pada tanggal 14 April, Tim Kuasa Hukum saksi Jokowi melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ijazah S-1 saksi Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan," kata Jaksa di persidangan, Kamis (2/7/2026).

"Ijazah S-1 saksi Jokowi ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang. Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu," sambungnya.

Selanjutnya, jaksa mengatakan dr Tifa menuding terdapat sejumlah kejanggalan dalam ijazah Jokowi. Misalnya mulai dari dari cover tulisan, foto wisuda, buku alumni UGM, hingga Jokowi yang menyebut almarhum profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbing (dospem).

Atas hal itu, Jokowi meminta Syarif dan kuasa hukum untuk mengumpulkan unggahan-unggahan di medsos. Dia menganggap unggahan itu telah menyerang kehormatan dan nama baiknya.

"Bahwa di antara 28 unggahan di media sosial yang dilihat saksi Joko Widodo, terdapat lima unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu," kata Jaksa.

Jaksa mengatakan, Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sebagaimana yang telah teregistrasi pada 28 Juli 1980. Lalu UGM telah menerbitkan ijazah S1 kehutanan nomor 1120 tanggal 5 November 1965 atas nama Joko Widodo.

"Akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami kerugian immateril yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal," kata Jaksa.

Jaksa mengatakan, atas hal itu dr Tifa tetap menuding ijazah Jokowi adalah palsu. Ungkapan itu disebarkan lewat media sosial hingga talk show, namun tidak ada pembuktian yang sah.

"Sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Joko Widodo dengan sarana teknologi informasi," tutur jaksa.

Atas perbuatannya, Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP. Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.

Tifa juga didakwa dengan dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP. Kedua subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Roy Suryo Minta Hakim Praperadilan Nyatakan Penggeledahan Rumahnya Tidak Sah




(wnv/wnv)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Diduga Salah Suntik Vaksin: Bayi di Bekasi Kejang, Muntah, Ada Peradangan Otak
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Udara Jakarta Tak Sehat Pagi Ini, Kini Terburuk Kedua di Dunia
• 7 jam lalukompas.com
thumb
BNN Ungkap Kuncup Ganja Thailand di Gresik Merupakan Bahan Baku Liquid Vape
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pertamina Dorong Budaya HSSE sebagai Kunci Keandalan Operasional
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Citilink Serahkan Hadiah Mobil dan Tiket Gratis bagi Pelanggan Setia
• 10 menit laluharianfajar
Berhasil disimpan.