HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, berbuntut panjang. Kini berujung pada laporan ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026).
Laporan ini mencakup tiga pokok persoalan utama, yaitu dugaan penyalahgunaan anggaran Pansus Hak Angket, penyiaran langsung materi dugaan asusila, serta penyebaran informasi yang belum terbukti secara hukum.
Muallim Bahar, kuasa masyarakat Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan SPKT Bareskrim Polri, Direktorat Tindak Pidana Umum, dan Direktorat Tindak Pidana Siber sebelum mengajukan laporan resmi.
“Kami adalah kuasa masyarakat Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, hadir ke Mabes Polri terkait laporan pidana dari seluruh proses rangkaian hak angket,” katanya, dikutip Jumat (3/7/2026).
Muallim juga mempertanyakan penyebaran informasi terkait dugaan tindakan asusila. Alasannya, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Bupati Gowa telah melakukan tindakan tersebut.
“Ini yang saya maksud bahwa hak angket DPRD belum ada putusan pengadilan yang inkrah, belum ada laporan polisi, kemudian bupati seolah dituduh melakukan sesuatu hal yang tidak terbukti,” bebernya.
Dia menyoroti bahwa dalam persidangan pengadilan umum, perkara dugaan tindak asusila tidak pernah disiarkan secara langsung, bahkan sidang perceraian pun dilaksanakan secara tertutup. Oleh karena itu, penyiaran langsung materi dugaan asusila oleh DPRD Gowa dianggap melanggar aturan dan menelanjangi privasi.
“Pengadilan umum saja itu kan tertutup secara umum kalau sidang (perkara) asusila, sidang cerai saja kan itu tertutup secara umum, ini DPRD (Gowa) menelanjangi. Ini yang kami anggap (menyalahi aturan), makanya kami laporkan institusinya,” terangnya.
Respons Bupati Gowa atas Sidang PansusSebelumnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menjadi sorotan publik setelah suaminya, Khaerul Aco, mengungkapkan dugaan perselingkuhan dalam Sidang Pansus Hak Angket pada Rabu malam (24/6).
Namun, Husniah menyatakan keberatan atas pembahasan yang dianggap telah masuk ke ranah kehidupan pribadi dan tidak terkait dengan kebijakan publik maupun tugas pemerintahan.
”Saya sangat menghargai tugas dan kewajiban anggota dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan, namun menolak keras jika pembahasan pansus telah melenceng ke ranah pribadi yang tidak berkaitan dengan kebijakan publik,” tegasnya.
Husniah menekankan, setiap warga negara memiliki hak atas privasi yang wajib dihormati. Karena itu, campur tangan yang berlebihan terhadap urusan pribadi seseorang dinilainya bukan hanya tidak tepat, melainkan juga berpotensi melanggar norma dan ketentuan yang berlaku. Dia juga membantah berbagai keterangan yang disampaikan sejumlah saksi dalam sidang.





