Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menyeret aparat aktif dari dua institusi negara, yakni Polri dan TNI. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang perwira tinggi Polri aktif sebagai tersangka, sementara dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif tengah ditangani melalui mekanisme koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan (LMI) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dengan penambahan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG kini menjadi tujuh orang.
Advertisement
"Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu Saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," kata Syarief di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Syarief membenarkan LMI masih berstatus anggota Polri aktif yang bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN).
"Iya, benar. Tapi menjabat di BGN ya," kata Syarief.
Saat ditanya apakah LMI masih berstatus polisi aktif, Syarief menjawab, "Iya, polisi aktif," ujar dia.
Menurut Syarief, pada 2025 LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan tersebut kemudian digunakan sebagai sarana menjual perlengkapan berupa food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan oleh LMI.
Harga penjualan food tray tersebut diduga telah memasukkan komponen keuntungan yang diperuntukkan bagi LMI sebagai imbalan agar pengajuan titik SPPG milik calon mitra mendapat persetujuan.
"Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu," jelas dia.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Dalam perkara ini, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5343615/original/035022300_1757464007-1.jpg)
