JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengungkapkan alasan pihaknya menilai dasar penangkapan terhadap kliennya bermasalah.
Menurut Refly, surat penangkapan dan penahanan yang diterbitkan penyidik Polda Metro Jaya mencantumkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Sementara dalam sidang praperadilan penyidik berpendapat proses hukum perkara tersebut masih menggunakan KUHAP lama.
Pernyataan tersebut disampaikan Refly kepada wartawan ketika menghadiri Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam rangka mendukung Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa bersama Roy Suryo, Kamis (2/7/2026).
Refly mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu alasan tim kuasa hukum menggugat sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan Roy Suryo.
Baca Juga: Ahli dari Polda Metro Jaya usai Sidang Praperadilan Roy Suryo: Upaya Paksa Polisi Miliki Basis
Refly menjelaskan tim kuasa hukum sejak awal berpandangan proses penyidikan telah berakhir ketika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Menurut dia, tindakan hukum setelah itu seharusnya mengacu pada KUHAP baru.
Namun, kata Refly, yang menjadi perhatian pihaknya bukan semata perbedaan pandangan mengenai KUHAP lama dan KUHAP baru, melainkan isi surat penangkapan dan penahanan yang diterbitkan penyidik.
"Surat penangkapan dan penahanan yang dikeluarkan oleh penyidik menyertakan pasal-pasal dalam KUHAP yang baru," kata Refly.
Ia mengatakan surat tersebut memuat sejumlah pasal KUHAP baru, tetapi tidak mencantumkan satu pun pasal KUHAP lama sebagai dasar hukum.
"Masalahnya mereka sama sekali tidak mencantumkan satu pun pasal dari KUHAP yang lama," ujarnya.
Penulis : Danang Suryo Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- Roy Suryo
- Refly Harun
- Praperadilan Roy Suryo
- Polda Metro Jaya
- KUHAP
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan





