JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda merasa prihatin Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) yang ditangkap KPK karena diduga terlibat kasus suap.
Ia menilai peristiwa tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola pemerintahan daerah, termasuk tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah.
"Soal hak keuangan kepala daerah yang memang kita akui masih sangat terbatas," kata Rifqi, Jumat, 3 Juli 2026.
BACA JUGA:Komisi V DPR Desak Komdigi dan Kemenhub Terbitkan Aturan Teknis Skema 92:8 Ojol, Ini Alasannya
Ia mengungkapkan bahwa Komisi II DPR RI sebelumnya telah menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang menyampaikan persoalan serupa.
Karena itu, Komisi II merekomendasikan kepada pemerintah untuk merevisi sejumlah regulasi, terutama yang berkaitan dengan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Menurut Rifqinizamy, besaran gaji kepala daerah saat ini dinilai tidak sebanding dengan beban tugas dan tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan dalam proses kontestasi.
"Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp5 juta sampai Rp6 juta per bulan, sementara cost politiknya tinggi," ujarnya.
BACA JUGA:Sejarah Gunung Kawi yang Disebut Pernah Didatangi Sarwendah hingga Jokowi, Pesarean Eyang Jugo Disorot
Karena itu, Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepala daerah memperoleh hak keuangan yang lebih rasional dan proporsional.
Politikus NasDem ini berharap pengaturan yang lebih baik terkait hak keuangan kepala daerah dapat membantu menekan potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk praktik korupsi.
"Kalau itu di-state dengan baik, diatur dengan baik melalui peraturan perundang-undangan, harapan kita, harapan kita tentu penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, itu bisa kita minimalisir. Tapi kalau korupsi karena keserakahan dan seterusnya, itu kan hal yang lain," imbuhnya.





