JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Abdul Latif, karyawan toko perlengkapan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, memasuki babak baru.
Setelah empat orang dari jajaran manajemen perusahaan ditetapkan sebagai tersangka, polisi kini juga menyelidiki laporan dugaan pencurian yang menjerat korban.
Perkembangan tersebut membuat perkara ini berjalan di dua jalur. Di satu sisi, penyidik mengusut dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilaporkan Abdul Latif.
Baca juga: Karyawan Padel Disekap di Jaksel: Dituduh Curi Raket, Disiksa hingga Dimintai Ganti Rugi Rp 50 Juta
Di sisi lain, polisi juga mendalami laporan dugaan pencurian yang dibuat pihak manajemen toko terhadap korban.
Awal mulaKasus ini bermula ketika Abdul Latif dituduh mencuri 10 raket padel dan diminta mengganti kerugian sebesar Rp 50 juta.
Menurut kuasa hukumnya, korban kemudian dibawa ke toko tempatnya bekerja dan diduga mengalami penyekapan serta penganiayaan selama dua hari.
Latif mengaku diikat menggunakan kabel ties, dipukul hingga giginya rontok, disiram kopi hangat, bahkan sempat dikurung di dalam lift.
Pada 24 Juni 2026, keluarga bersama kuasa hukum dan polisi akhirnya mendatangi toko untuk membebaskannya.
Baca juga: Pedal Padel Minta Maaf soal Dugaan Penyiksaan Karyawan di Kebayoran Lama Jaksel
Dalam penyidikan kasus tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan empat orang dari jajaran manajemen perusahaan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari CEO, HRD, Legal, dan Operasional perusahaan.
Korban berbalik terlaporSehari setelah empat rekan kerjanya diamankan polisi, Abdul Latif justru dilaporkan atas dugaan pencurian.
Laporan itu dibuat pada Kamis (25/6/2026) oleh perwakilan manajemen toko bernama Muhammad Alwi Suhamdani.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo membenarkan adanya laporan tersebut.
"Benar pada tanggal 25 Juni pagi hari telah datang ke Polres Jakarta Selatan dan telah melaporkan kasus pencurian. Pelapornya adalah MAS dan yang diduga terlapor adalah AL," kata Joko saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Dalam laporannya, Abdul Latif dituduh mencuri 10 unit raket padel dan sepasang sepatu selama periode April hingga Juni 2026 sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Baca juga: Karyawan Padel di Jaksel yang Disekap dan Disiksa Didatangi Istri 4 Tersangka, Korban Masih Trauma
Meski demikian, polisi memastikan laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.





