JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap Bupati Langkat Syah Afandin pada Jumat (3/7/2026). Operasi tersebut menjadi OTT ke-15 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi tangkap tangan tersebut.
"Benar," kata Fitroh kepada wartawan di Jakarta, Jumat dikutip dari Antara.
Lantas, apa yang membuat OTT terhadap Bupati Langkat menjadi perhatian? Berikut lima faktanya.
Baca Juga: Santunan Peserta Kopdes yang Meninggal Disesuaikan Penyebabnya, Nilainya hingga Rp168 Juta
1. OTT Bupati Langkat Menjadi Operasi Tangkap Tangan Ke-15
Penangkapan terhadap Syah Afandin merupakan OTT ke-15 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Sejak Januari, operasi tangkap tangan KPK tidak hanya menyasar kepala daerah, tetapi juga pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pengadilan, hingga aparatur sipil negara (ASN).
2. Status Hukum Belum Ditentukan
Meski telah mengonfirmasi penangkapan, KPK belum mengumumkan status hukum Syah Afandin maupun pihak lain yang turut diamankan.
Penulis : Danang Suryo Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- KPK
- OTT KPK
- Bupati Langkat
- Syah Afandin
- Operasi Tangkap Tangan
- Korupsi





