Jakarta (ANTARA) - Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Mahbub Ma’afi Romdhon meminta agar institusi pembuat kebijakan melihat dan mempertimbangkan dampak dari penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Menurut dia, terdapat enam juta orang yang akan berdampak secara ekonomi dari aturan tersebut, termasuk Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
“Apapun kebijakan pemerintah, itu harus mempertimbangkan masukan intelektual," kata Ma’afi di Jakarta, Jumat.
Di sisi lain, Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Djatmiko Anom Husodo menekankan dalam penyusunan kebijakan, mitigasi dampak dari suatu peraturan sangat dibutuhkan.
“Prinsip proporsionalitas harus menjadi utama, termasuk di dalamnya unsur kehati-hatian. Prinsip proporsionalitas bukan hanya harus evidance based (berdasarkan bukti), tapi juga memuat partisipasi publik dan transparansi," jelas Djatmiko.
Selain proporsional, lanjut dia, rancangan peraturan mengenai ekosistem pertembakauan, termasuk penyeragaman kemasan harus implementatif, adaptif, dan tidak menimbulkan disrupsi sosial-ekonomi secara mendadak.
Terlebih, Djatmiko mengatakan Industri hasil tembakau (IHT) merupakan ekosistem ekonomi yang sudah lama eksis. Untuk itu, rancangan aturan yang berkaitan dengan IHT harus diperhitungkan dengan baik.
Saat ini, pemerintah tengah mengkaji aturan penyeragaman kemasan yang diniisiasi oleh Kementerian Kesehatan.
Dengan aturan tersebut, logo, warna, dan desain khas merek akan dihilangkan sehingga semua kemasan produk tembakau dan rokok elektronik terlihat hampir sama.
Dari sisi kesehatan, kebijakan tersebut diyakini dapat mengurangi daya tarik rokok, terutama bagi anak muda.
Namun di sisi lain, sejumlah pihak mengingatkan dampaknya yang akan merembet ke industri kemasan, percetakan, petani tembakau, serta jutaan pekerja dalam sektor tersebut.
Baca juga: DKI: Aturan teknis iklan produk tembakau dalam tahap pemantapan akhir
Baca juga: 99 persen iklan rokok ilegal ditemukan di sekitar sekolah di Jakarta
Baca juga: Asosiasi pabrikan minta wacana kemasan polos dibatalkan
Menurut dia, terdapat enam juta orang yang akan berdampak secara ekonomi dari aturan tersebut, termasuk Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
“Apapun kebijakan pemerintah, itu harus mempertimbangkan masukan intelektual," kata Ma’afi di Jakarta, Jumat.
Di sisi lain, Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Djatmiko Anom Husodo menekankan dalam penyusunan kebijakan, mitigasi dampak dari suatu peraturan sangat dibutuhkan.
“Prinsip proporsionalitas harus menjadi utama, termasuk di dalamnya unsur kehati-hatian. Prinsip proporsionalitas bukan hanya harus evidance based (berdasarkan bukti), tapi juga memuat partisipasi publik dan transparansi," jelas Djatmiko.
Selain proporsional, lanjut dia, rancangan peraturan mengenai ekosistem pertembakauan, termasuk penyeragaman kemasan harus implementatif, adaptif, dan tidak menimbulkan disrupsi sosial-ekonomi secara mendadak.
Terlebih, Djatmiko mengatakan Industri hasil tembakau (IHT) merupakan ekosistem ekonomi yang sudah lama eksis. Untuk itu, rancangan aturan yang berkaitan dengan IHT harus diperhitungkan dengan baik.
Saat ini, pemerintah tengah mengkaji aturan penyeragaman kemasan yang diniisiasi oleh Kementerian Kesehatan.
Dengan aturan tersebut, logo, warna, dan desain khas merek akan dihilangkan sehingga semua kemasan produk tembakau dan rokok elektronik terlihat hampir sama.
Dari sisi kesehatan, kebijakan tersebut diyakini dapat mengurangi daya tarik rokok, terutama bagi anak muda.
Namun di sisi lain, sejumlah pihak mengingatkan dampaknya yang akan merembet ke industri kemasan, percetakan, petani tembakau, serta jutaan pekerja dalam sektor tersebut.
Baca juga: DKI: Aturan teknis iklan produk tembakau dalam tahap pemantapan akhir
Baca juga: 99 persen iklan rokok ilegal ditemukan di sekitar sekolah di Jakarta
Baca juga: Asosiasi pabrikan minta wacana kemasan polos dibatalkan





