PBNU minta dampak PP Nomor 28/2024 jadi pertimbangan

antaranews.com
12 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Mahbub Ma’afi Romdhon meminta agar institusi pembuat kebijakan melihat dan mempertimbangkan dampak dari penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Menurut dia, terdapat enam juta orang yang akan berdampak secara ekonomi dari aturan tersebut, termasuk Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

“Apapun kebijakan pemerintah, itu harus mempertimbangkan masukan intelektual," kata Ma’afi di Jakarta, Jumat.

Di sisi lain, Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Djatmiko Anom Husodo menekankan dalam penyusunan kebijakan, mitigasi dampak dari suatu peraturan sangat dibutuhkan.

“Prinsip proporsionalitas harus menjadi utama, termasuk di dalamnya unsur kehati-hatian. Prinsip proporsionalitas bukan hanya harus evidance based (berdasarkan bukti), tapi juga memuat partisipasi publik dan transparansi," jelas Djatmiko.

Selain proporsional, lanjut dia, rancangan peraturan mengenai ekosistem pertembakauan, termasuk penyeragaman kemasan harus implementatif, adaptif, dan tidak menimbulkan disrupsi sosial-ekonomi secara mendadak.

Terlebih, Djatmiko mengatakan Industri hasil tembakau (IHT) merupakan ekosistem ekonomi yang sudah lama eksis. Untuk itu, rancangan aturan yang berkaitan dengan IHT harus diperhitungkan dengan baik.

Saat ini, pemerintah tengah mengkaji aturan penyeragaman kemasan yang diniisiasi oleh Kementerian Kesehatan.

Dengan aturan tersebut, logo, warna, dan desain khas merek akan dihilangkan sehingga semua kemasan produk tembakau dan rokok elektronik terlihat hampir sama.

Dari sisi kesehatan, kebijakan tersebut diyakini dapat mengurangi daya tarik rokok, terutama bagi anak muda.

Namun di sisi lain, sejumlah pihak mengingatkan dampaknya yang akan merembet ke industri kemasan, percetakan, petani tembakau, serta jutaan pekerja dalam sektor tersebut.

Baca juga: DKI: Aturan teknis iklan produk tembakau dalam tahap pemantapan akhir

Baca juga: 99 persen iklan rokok ilegal ditemukan di sekitar sekolah di Jakarta

Baca juga: Asosiasi pabrikan minta wacana kemasan polos dibatalkan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Respons Menhut Raja Juli Jawa soal Amplop Bupati Kuansing | KOMPAS PETANG
• 4 menit lalukompas.tv
thumb
Standar Ganda Ruang Kelas, Mengapa Kasus di Pesantren Lebih Menjadi Sorotan?
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Yusril Persilakan KY dan Bawas MA Pelajari Sikap Hakim yang Langsung Pergi usai Vonis Nadiem
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
[FULL] Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun, Terbukti Korupsi atau Dikriminalisasi? | ROSI
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Pemko Medan dan PWPM Bersinergi Angkat UMKM Lokal, Ajak Masyarakat Bangga Gunakan Produk Daerah
• 7 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.