JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
Nadiem juga dikenakan pidana denda sebesar 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti senilai Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.
Putusan majelis hakim diwarnai dissenting opinion oleh salah satu hakim anggota, yang berpendapat Nadiem telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyatakan seharusnya ia bebas tanpa syarat.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim akan mengajukan banding karena menilai putusan hakim belum mencerminkan fakta-fakta persidangan dan masih terdapat sejumlah pertimbangan yang patut diuji kembali di tingkat Pengadilan Tinggi.
Program ROSI mengundang Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Prof. Suparji Ahmad. Serta Wakil Ketua KPK periode 2003-2007 Amien Sunaryadi.
Saksikan dalam ROSI episode Vonis 10 Tahun Nadiem, Terbukti Korupsi atau Dikriminalisasi? Tayang Kamis, 2 Juli 2026 pukul 20.30 WIB LIVE di KompasTV.
#nadiemmakarim #korupsi #mendikbudristek
Penulis : Elisabeth-Widya-Suharini
Sumber : Kompas TV
- nadiem makarim
- korupsi
- chromebook
- rosi





