Komisi V DPR Desak Komdigi dan Kemenhub Terbitkan Aturan Teknis Skema 92:8 Ojol, Ini Alasannya

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda meminta pemerintah segera menerbitkan regulasi teknis kebijakan pembagian pendapatan 92 persen untuk pengemudi ojek online (ojol) dan 8 persen untuk aplikator.

Menurut Huda, aturan teknis dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Kementerian Perhubungan diperlukan untuk memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan baik dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

"Saya pada posisi mendorong supaya kementerian teknis, dalam hal ini Kominfo dan Kemenhub, untuk secepatnya mengeluarkan regulasi teknis follow-up dari keputusan Pak Presiden terkait dengan skema 92:8," kata Huda, Jumat, 3 Juli 2026.

BACA JUGA:Tragedi Penggerebekan Bandar Sabu di Katingan, 1 Polisi Gugur dan 2 Anggota Masih Hilang

Ia menilai regulasi teknis penting untuk mengawal pelaksanaan kebijakan sekaligus menjadi wadah bagi aplikator dan pengemudi ojol dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini belum menemukan titik temu.

Salah satu isu yang perlu diatur, kata Huda, adalah mekanisme penentuan tarif layanan ojek online.

Menurutnya, selama ini penentuan tarif cenderung dilakukan secara sepihak oleh aplikator sehingga perlu melibatkan pengemudi dalam proses perumusannya.

"Misalnya menyangkut soal penentuan tarif penumpang ojek online. Mungkin selama ini yang punya kewenangan hanya sepihak melalui oleh aplikator, ini kalau bisa regulasi teknisnya melibatkan driver ojek online," ujar dia.

BACA JUGA:Tragedi Penggerebekan Bandar Sabu di Katingan, 1 Polisi Gugur dan 2 Anggota Masih Hilang

Selain itu, regulasi teknis juga diharapkan dapat mengatur secara rinci berbagai persoalan yang kerap memicu ketegangan antara aplikator dan mitra pengemudi, termasuk dugaan pemotongan pendapatan secara sepihak.

Huda menyoroti belum terbitnya aturan teknis meski keputusan mengenai skema 92:8 telah diumumkan sejak Mei lalu.

Ia menilai pemerintah perlu mempercepat penyusunan aturan tersebut agar masa transisi tidak berlangsung terlalu lama.

"Saya merasa jeda sejak keputusan Pak Presiden sampai hari ini belum keluar regulasi teknis. Saya kira ini perlu kita percepat," ujarnya.

Selain aturan teknis, politikus PKB itu juga mendorong lahirnya payung hukum yang bersifat permanen untuk mengatur hubungan antara aplikator dan pengemudi ojol.

BACA JUGA:TPNPB Akui Eksekusi Pilot Asal Amerika, Elkius Kobak: Saya Beri Perintah Serang Pesawat

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Link Download Logo Resmi HUT ke-81 RI Tahun 2026 Format JPG, PNG, dan Vector
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Rayakan HUT Ke-14, Browcyl Tebar Promo Diskon 10 Persen dan 1.400 Hadiah, Ada Grand Prize Emas
• 4 jam laluterkini.id
thumb
Purbaya: SAL Rp438,26 Triliun Jadi Penopang Fiskal di Tengah Ketidakpastian Global
• 18 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
BPNT 2026 Masuk Tahap 3 Pencairan Dana, Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Yusril Tegaskan Pemerintah Netral Sikapi Vonis Nadiem: Terbukti Ya Dihukum, kalau Nggak Bebaskan
• 19 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.