JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah bersikap netral atas putusan 10 tahun penjara untuk Nadiem Anwar Makarim. Yusril juga memastikan bahwa pemerintah tidak memberikan arahan apa pun terhadap pengadilan karena mempersilakan kasus tersebut diadili dengan seadil-adilnya.
“Kalau memang terbukti ya dihukum, kalau nggak terbukti ya dibebaskan saja,” kata Yusril sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (2/7/2026).
Yusril menyampaikan, Nadiem masih punya kesempatan untuk mengajukan banding karena kasusnya baru diputus oleh pengadilan tingkat pertama. Yusril juga menyikapi soal adanya satu hakim yang menyatakan perbedaan pendapat dan meminta Nadiem dibebaskan.
Baca Juga: Prabowo: Saya dan Presiden Lukashenko Bahas Berbagai Isu Memperkuat Kemitraan Indonesia dan Belarus
Menurut Yusril, perbedaan merupakan tindakan biasa dalam putusan pengadilan karena majelis hakim yang mengadili Nadiem terdiri atas lima orang.
“Itu biasa dalam pengadilan kita dan apa pun yang diputuskan pengadilan, walaupun mungkin ada yang suka, tidak suka, pro dan kontra, tapi itulah putusan pengadilan yang harus kita hormati,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Nadiem yang dianggap terbukti melakukan korupsi, juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Baca Juga: KPK Dalami Pertemuan Menhut Raja Juli dengan Bupati Kuansing usai Temukan Fakta Ini
Besaran uang pengganti itu dikenakan karena Nadiem terbukti menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- yusril ihza mahendra
- nadiem makarim
- vonis nadiem makarim
- kasus korupsi nadiem makarim
- sidang kasus nadiem makarim





