Yusril Tegaskan Pemerintah Netral Sikapi Vonis Nadiem: Terbukti Ya Dihukum, kalau Nggak Bebaskan

kompas.tv
9 jam lalu
Cover Berita
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Sumber: KompasTV/Bongga Wangga.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah bersikap netral atas putusan 10 tahun penjara untuk Nadiem Anwar Makarim. Yusril juga memastikan bahwa pemerintah tidak memberikan arahan apa pun terhadap pengadilan karena mempersilakan kasus tersebut diadili dengan seadil-adilnya.

“Kalau memang terbukti ya dihukum, kalau nggak terbukti ya dibebaskan saja,” kata Yusril sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (2/7/2026).

Yusril menyampaikan, Nadiem masih punya kesempatan untuk mengajukan banding karena kasusnya baru diputus oleh pengadilan tingkat pertama. Yusril juga menyikapi soal adanya satu hakim yang menyatakan perbedaan pendapat dan meminta Nadiem dibebaskan.

Baca Juga: Prabowo: Saya dan Presiden Lukashenko Bahas Berbagai Isu Memperkuat Kemitraan Indonesia dan Belarus

Menurut Yusril, perbedaan merupakan tindakan biasa dalam putusan pengadilan karena majelis hakim yang mengadili Nadiem terdiri atas lima orang.

“Itu biasa dalam pengadilan kita dan apa pun yang diputuskan pengadilan, walaupun mungkin ada yang suka, tidak suka, pro dan kontra, tapi itulah putusan pengadilan yang harus kita hormati,” ujarnya.

Sebelumnya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Nadiem yang dianggap terbukti melakukan korupsi, juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

Baca Juga: KPK Dalami Pertemuan Menhut Raja Juli dengan Bupati Kuansing usai Temukan Fakta Ini

Besaran uang pengganti itu dikenakan karena Nadiem terbukti menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV

Tag
  • yusril ihza mahendra
  • nadiem makarim
  • vonis nadiem makarim
  • kasus korupsi nadiem makarim
  • sidang kasus nadiem makarim
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kejagung Endus Keterlibatan Oknum TNI dalam Kasus Korupsi MBG
• 3 jam laludisway.id
thumb
Evaluasi Penyelenggataan Haji 2026, Singgih Januratmoko DPR RI: Harus Jadi Momentum Perbaikan Sistem
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
6 Zodiak Paling Beruntung dalam Karier Besok 3 Juli 2026: Virgo Tuai Pengakuan, Aquarius Buka Peluang Baru
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Kejagung soal Dissenting Opinion Vonis Nadiem: 4 Hakim Menyatakan Terbukti
• 7 jam laluliputan6.com
thumb
Pembangunan Ribuan Kopdes di Jatim Dipercepat, 530 Unit Telah Beroperasi
• 10 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.