HMSP Teken Perjanjian Lisensi Merek Dagang Produk Tembakau Habis Pakai dengan PMPSA, Ini Rinciannya

idxchannel.com
9 jam lalu
Cover Berita

PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) mengumumkan transaksi afiliasi sehubungan dengan perjanjian lisensi merek dagang dengan Philip Morris Product SA (PMPSA).

HMSP Teken Perjanjian Lisensi Merek Dagang Produk Tembakau Habis Pakai dengan PMPSA, Ini Rinciannya. (Foto Istimewa)

IDXChannel - PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk atau HM Sampoerna (HMSP) mengumumkan transaksi afiliasi sehubungan dengan perjanjian lisensi merek dagang antara perseroan dengan Philip Morris Product SA (PMPSA).

Dilansir dari keterbukaan informasi BEI, Jumat (3/7/2026), transaksi yang dimaksud merupakan pembayaran royalti yang akan dibayarkan HMSP kepada PMPSA atas co-branding pada beberapa varian tertentu dari produk berupa unit tembakau habis pakai dengan merek TEREA; stik tembakau yang dipanaskan tanpa dibakar, dirancang khusus untuk perangkat IQOS ILUMA.

Baca Juga:
Fokus Peran Baru di Philip Morris Internasional, Elvira Lianita Mundur dari Jajaran Direksi HMSP

Berdasarkan draf Perjanjian Lisensi Merek Dagang, rencana transaksi terkait royalti atas co-branding yang akan dibayarkan sebesar 6 persen dari nilai penjualan bersih.

Royalti yang dibayarkan oleh HMSP adalah 6 persen dari nilai penjualan bersih atas produk yang dilakukan oleh HMSP. Nilai pembayaran royalti untuk produk TEREA diperkirakan sebesar Rp10.881.724.772 rata-rata per tahun.

Baca Juga:
HMSP Sewakan Aset Rp347,5 Miliar ke Philip Morris

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, nilai perjanjian lisensi merek dagang adalah sebesar 0,04 persen dari ekuitas HMSP berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit pada 31 Desember 2025.

Baca Juga:
Sampoerna (HMSP) Siap Tebar Dividen Rp6,55 Triliun, Simak Jadwalnya

Sebagai informasi, PMPSA adalah suatu perusahaan afiliasi dari pemegang saham utama perseroan, yaitu PT Philip Morris Indonesia (PMID). Saat ini, PMID memiliki saham sebesar 92,44 persen pada HMSP. PMID dan PMPSA dikendalikan oleh Philip Morris International.

PMID memiliki sekitar 92,44 persen saham pada HMSP, dan oleh karenanya merupakan pemegang saham utama HMSP. Selanjutnya PMID dan PMPSA dimiliki (secara langsung atau tidak langsung) dan karenanya dikendalikan oleh PM International.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Perseroan merupakan suatu Pihak Afiliasi dari PMPSA berdasarkan Undang-undang Pasar Modal dan POJK 42.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jakarta Kini Punya Sistem Peringatan Dini Polusi Udara, Prediksi hingga Tiga Hari
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Siskeudes Dapat Penghargaan dari PBB, Kemendagri Ungkap Akuntabilitas
• 22 jam laludetik.com
thumb
Divaldo Alves Nilai Mariano Peralta Lebih Cocok Gabung Persija daripada Persib
• 2 jam lalubola.com
thumb
Alasan Pemerintahan Prabowo Bangun Sekolah Rakyat Ala Boarding School
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
OTT Lagi, KPK Tangkap Bupati Langkat Syah Afandin
• 8 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.