Jakarta, VIVA – Kebijakan penurunan potongan pendapatan pengemudi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen resmi berlaku sejak 1 Juli 2026. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 dan diterapkan oleh dua aplikator besar, yakni Grab Indonesia dan Gojek.
Meski besaran potongan resmi kini lebih rendah, sejumlah pengemudi mengaku penghasilan yang mereka terima setelah aturan baru diberlakukan tidak mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan sebelumnya.
Hasil penelusuran di lapangan sehari setelah kebijakan berlaku menunjukkan masih banyak pengemudi yang mempertanyakan mekanisme perhitungan potongan tersebut. Sebab, nominal pendapatan bersih yang diterima dinilai hampir sama dengan sebelum kebijakan 8 persen diterapkan.
Beberapa pengemudi Grab dan Gojek mengatakan bahwa penurunan potongan menjadi 8 persen belum memberikan dampak nyata terhadap pendapatan harian mereka.
Salah seorang pengemudi bahkan mengaku memperoleh sekitar Rp250 ribu dari 20 perjalanan pada hari pertama aturan berlaku. Menurutnya, nominal tersebut tidak jauh berbeda dibandingkan hari-hari sebelumnya.
"Enggak ada bedanya sih sama biasanya," ujar seorang pengemudi.
Kondisi tersebut membuat sebagian pengemudi merasa kebijakan baru belum memberikan peningkatan penghasilan yang mereka harapkan, meskipun secara aturan persentase potongan aplikasi telah diturunkan.
Tarif Minimal Mengalami PenyesuaianSelain perubahan mekanisme potongan, sejumlah tarif minimal perjalanan juga mengalami penyesuaian.
Untuk layanan Grab, pengemudi menyebut tarif minimal yang sebelumnya berada di angka Rp10.400 kini menjadi sekitar Rp10.200.
Sementara itu, pada layanan Gojek terdapat perbedaan nominal antara layanan hemat dan reguler.
Rinciannya sebagai berikut:
- Layanan hemat: Rp10.212
- Layanan reguler: Rp10.580
Meski terdapat perubahan tarif, sejumlah pengemudi menilai penghasilan akhir yang diterima tetap tidak mengalami kenaikan berarti.
Skema GrabBike Hemat BerubahKhusus pada layanan GrabBike Hemat, pengemudi menyebut terdapat perubahan mekanisme pemotongan pendapatan.
Sebelum aturan baru diberlakukan, pengemudi dikenakan potongan berdasarkan jumlah perjalanan GrabBike Hemat yang diselesaikan. Besarannya mencapai Rp3.500 untuk 1 hingga 3 perjalanan, sementara lebih dari 10 perjalanan dikenakan potongan maksimal Rp20 ribu.
Kini skema tersebut dihapus dan digantikan dengan potongan langsung sebesar 8 persen dari total pendapatan layanan GrabBike Hemat.





