JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Hukum Hotman 911 mengatakan anggota Polri aktif yang diduga menganiaya teman wanitanya juga melakukan intimidasi terhadap korban dengan mengancam akan menyebarkan video asusilanya.
Keterangan itu diungkap kuasa hukum korban penganiayaan sekaligus Tim Hotman 911, Raden Reza Pramadia, usai melaporkan anggota aktif Polri itu ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026).
“Jadi, memang korban itu, kita sebut disekap memang tidak disekap, ya. Tapi memang banyak intimidasi, ancaman-ancaman bahwa akan disebarkan CCTV yang asusila seperti itu. Jadi, itu yang membuat korban tidak berani bergerak selama kurang lebih 2 tahunan seperti itu,” kata Raden.
Raden mengatakan, korban saat ini kerap menangis karena teringat ancaman dan intimidasi yang diterimanya dari terduga pelaku. Termasuk, kata dia, setiap kali korban ditanya perihal peristiwa yang dialaminya.
Baca Juga: Hotman 911 Laporkan Polisi Aktif ke Bareskrim Diduga Aniaya dan Cekoki Wanita Narkotika
“Sekarang juga lagi nangis gitu. Jadi, korban ini menderita luka bakar 47 persen. Di bagian sebelah kiri. Aduh, enggak tega saya, pokoknya luar biasalah, gitu kan. Kengerian yang luar biasa,” ucap Raden.
“Tadi juga di jalan pakai ambulans, setiap ada guncangan sedikit pasti korban berteriak karena bergesekan daging dengan perban, seperti itu. Karena kulitnya kan tidak ada.”
Raden kemudian dikonfirmasi mengenai hubungan korban dengan terduga pelaku penganiayaan yang merupakan anggota aktif Polri. Menurut Raden, hubungan terduga pelaku dengan korban adalah suami dan istri.
“Jadi pelaku, pelaku ini memang menikahi korban setelah dicekoki terus oleh narkoba tersebut, gitu kan. Nah, setelah itu baru si korban ini tahu bahwa terduga pelaku itu sudah punya istri,” kata Raden.
Raden menuturkan, saat ini Tim Hukum Hotman 911 telah melaporkan anggota polisi aktif terduga pelaku penganiayaan itu ke Bareskrim Polri.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- hotman 911
- anggota polri aniaya wanitanya
- polri
- polisi aniaya teman wanitanya
- tindak pidana anggota polri
- polisi aniaya wanitanya





