Berbelit-belit, Hakim Tegur Mantan Ketua DPRD di Sidang Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi

tvonenews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi. 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, dan mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong Hanif, pada Kamis (2/7/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi, yakni Antonius Ngadimun (PPJS), mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Badarudin, Wakil Ketua DPRD Novi Yasin, serta Wakil Ketua I DPRD M. Nuh.

Selama persidangan, Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri beberapa kali meminta para saksi memberikan keterangan secara rinci dan jelas terkait proses pembahasan tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019–2024.

Bahkan, majelis hakim sempat menegur salah seorang saksi karena dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit dan membingungkan saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa mengenai peran para terdakwa dalam rapat pembahasan tunjangan perumahan tersebut.

Kuasa hukum terdakwa, Simon Agung Girsang, menilai terdapat sejumlah keterangan saksi yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Hari ini ada empat saksi. Yang paling menjadi perhatian adalah keterangan mantan Ketua DPRD yang dinilai berbelit-belit hingga membuat hakim kesal. Hakim bahkan sempat menyampaikan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila ditemukan adanya keterangan yang tidak benar. Menurut kami, ada sejumlah keterangan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, terutama terkait rapat pada 2 Februari yang menurut saksi tidak dikoordinasikan dengan para wakil ketua, padahal menurut kami koordinasi itu ada," kata Simon Agung Girsang.

Perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi ini menjadi perhatian karena diduga menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp21 miliar.

Dalam proses persidangan, jaksa telah menyiapkan total 55 saksi yang akan dimintai keterangan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat kedua terdakwa. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (muu)

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hilang Kontak, Pesawat Sipil Ditemukan Terbakar di Bandara Ipdeheik Papua
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Peserta Asian Boxing berdatangan ke Jakarta untuk tanding mulai 5 Juli
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Resmikan JEFF 2026, Pram Dorong Gerakan Pilah Sampah Jadi Role Model Nasional
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Hotman 911 Laporkan Polisi Aktif ke Bareskrim Diduga Aniaya dan Cekoki Wanita Narkotika
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Rekomendasi Brand Fashion Lokal yang Cocok Jadi Outfit Kantor
• 4 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.