JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum korban penganiayaan sekaligus Tim Hotman 911, Raden Reza Pramadia, melaporkan anggota kepolisian aktif ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 2 Juli 2026.
“Kami dari tim Hotman 911 telah membuat satu laporan polisi atas beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum,” kata Raden dilaporkan Jurnalis Kompas TV Eriel Wira Natha, Kamis (3/7/2026).
“Jadi, tadi ada sekitar 20 pertanyaan dan kita datang dari jam 14.30 sampai jam 19.00. Dan sekarang kita lanjutkan untuk melakukan visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.”
Raden menyebut anggota kepolisian aktif yang dilaporkan itu telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan penyiksaan hingga korban menderita luka bakar sekitar 47 persen.
Selain itu, kata dia, korban juga mengaku telah dicekoki narkotika oleh anggota kepolisian aktif hingga dipaksa membuat obat terlarang tersebut.
Baca Juga: Yusril Tegaskan Pemerintah Netral Sikapi Vonis Nadiem: Terbukti Ya Dihukum, kalau Nggak Bebaskan
“Singkatnya itu korban berkenalan dikenalkan dengan oknum ini. Dan juga dari awal itu dicekoki narkotika berjenis sabu. Sepanjang itu, korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang dan kita tidak perlu sebutkan karena itu asusila, ada banyaklah di situ,” ucap Raden.
“Dan juga terakhir itu korban, maaf, korbannya dipaksa membuat sabu sendiri dan ada suatu hal, disiram oleh (anggota kepolisian aktif) yang diduga air keras, gitu.”
Dalam laporannya, Raden menuturkan, ada 20 pertanyaan yang diberikan penyidik Mabes Polri kepada korban. Korban merupakan perempuan yang dinikahi oleh anggota polisi aktif dengan pengakuan bohong belum punya istri.
“Sekitar 20 sih. Sekitar kronologi. Karena kan korban juga masih terguncang ya,” ucap Raden.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- hotman 911
- polisi aktif melakukan penganiayaan
- polisi aktif melakukan penyiksaan
- polri
- polda jawa tengah
- polisi aniaya istri





