Jakarta: Sebanyak tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menghadapi sidang perdana perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di Pengadilan Tipikor, Jumat, 3 Juli 2026.
Dikutip dari Antara, eks pejabat Bea Cukai tersebut yaitu mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan tersebut akan digelar di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, dengan dipimpin Hakim Ketua Brely Yuniar Dien.
Baca Juga :
Suap Impor, 3 Mantan Pejabat Bea Cukai Disidang Perdana 3 JuliTersangka lainnya adalah pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
KPK selanjutnya menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru pada 26 Februari 2026.
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkara suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Orlando Hamongan (kanan), Rizal Fadillah (tengah) dan Sisprian Subiaksono (kiri). Foto: Antara.
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan telah menjalani sidang perdana pada 6 Mei 2026 dalam perkara terpisah.
Dalam surat dakwaan ketiga terdakwa tersebut, nama Djaka Budi Utama disebut bersama Rizal, Sisprian, dan Orlando dalam pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.




