JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Langkat Syah Afandin dalam operasi tangkap tangan di Sumatera Utara, Kamis (2/7/2026) malam. Penangkapan ini menjadikan Syah Afandin sebagai kepala daerah ke-14 hasil Pilkada 2024 yang tersandung kasus hukum dalam kurun waktu kurang dari dua tahun terakhir.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya operasi penangkapan tersebut. "Benar," ujarnya saat dikonfirmasi Jumat (3/7/2026).
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memaparkan konstruksi perkara, termasuk jumlah pihak yang turut diamankan maupun besaran nilai barang bukti yang disita. Sesuai prosedur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tim penyidik KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif guna menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.
Adapun Syah Afandin merupakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) yang menjabat Bupati Langkat periode 2025-2030. Ia merupakan adik kandung dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin. Sebelum terpilih menjadi bupati definitif, ia telah menduduki posisi sebagai Pelaksana Tugas Bupati Langkat sejak Januari 2022 untuk mengisi kekosongan setelah pendahulunya, Terbit Rencana Perangin-angin, ditangkap KPK dalam kasus korupsi.
Penangkapan Syah Afandin menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat kasus hukum dalam 17 bulan terakhir. Deretan penindakan ini diawali oleh Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, yang diringkus pada pertengahan Agustus 2025 terkait praktik fee proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.
Tidak berselang lama, KPK menyasar Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada awal November 2025 atas dugaan pungutan "jatah preman" dari fee proyek di Dinas PUPR-PKPP. Berselang beberapa hari kemudian, pada pertengahan November 2025, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, diringkus karena terlibat dalam tiga klaster perkara sekaligus, yakni suap jual-beli jabatan, suap proyek RSUD, hingga gratifikasi.
Menutup tahun 2025, KPK menangkap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, pada pertengahan Desember 2025 terkait suap pengesahan RAPBD dan fee proyek. KPK juga menangkap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, pada akhir Desember 2025 dalam kasus "uang ijon" proyek bernilai miliaran rupiah.
Memasuki pertengahan Januari 2026, Wali Kota Madiun, Maidi, terjaring OTT karena diduga memeras dana proyek dan dana CSR Pemkot Madiun. Sementara Bupati Pati, Sudewo, diringkus di waktu yang hampir bersamaan terkait praktik jual-beli jabatan perangkat desa serta dugaan korupsi proyek jalur kereta api.
KPK juga menangkap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, pada awal Maret 2026 atas dugaan intervensi proyek pengadaan barang dan jasa. Tak lama berselang, pada pertengahan Maret 2026, Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, terjerat kasus ijon proyek di Dinas PUPRPKP. Sedangkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, juga diringkus karena mengumpulkan dana OPD untuk kebutuhan THR Forkopimda.
Daftar panjang ini terus bertambah seiring tertangkapnya Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, pada pertengahan April 2026 atas dugaan pemerasan terhadap pejabat daerah. Memasuki pertengahan tahun ini, KPK menangkap Bupati Muara Enim, Edison, pada awal Juni 2026 terkait dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di dinas pendidikan. Bahkan belum sepekan lalu, Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, ditangkap terkait suap jabatan sekda dan pelepasan kawasan hutan.





