JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) menetapkan anggota Polri aktif berpangkat Brigjen inisial LMI sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional periode 2025-2026 pada Selasa, (30/6/2026).
Brigjen Pol LMI yang menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas pada Badan Gizi Nasional (BGN) diduga melakukan korupsi pengadaan food tray atau ompreng untuk MBG.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada Kompas TV, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga: Hotman 911 Sebut Anggota Polri Aktif Ancam Sebarkan Video Asusila Istri yang Dianiayanya
“Serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.”
Anang membeberkan peran Brigjen LMI yang menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) pada Desember 2024-Maret 2025 dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada Maret 2025 sampai sekarang dalam perkara dimaksud.
“Pada awal tahun 2025, saudara LMI meminta saudara YCS dan saudara RD mendirikan perusahaan PT SGI dengan tujuan sebagai sarana untuk melakukan penjualan alat makan berupa food tray (ompreng) kepada Calon Mitra SPPG dengan harga yang ditentukan oleh saudara LMI,” ucap Anang.
Selanjutnya, Brigjen LMI meminta izin kepada saudara SS untuk dapat melakukan penjualan ompreng kepada calon mitra SPPG dengan tujuan agar dapat diloloskan verifikasi.
“Setelah terjadi kesepakatan antara saudara SS dan saudara LMI, lalu saudara LMI mencari calon mitra SPPG dengan syarat membeli food tray (ompreng) dari PT. SGI,” ujar Anang.
“Setiap calon mitra SPPG yang telah melakukan pembayaran atas pembelian food tray (ompreng) kepada PT. SGI, saudara RD melaporkan informasi pembayaran tersebut kepada saudara LMI, yang kemudian saudara LMI memerintahkan verifikator pada portal MBG untuk melakukan persetujuan mitra SPPG.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kejaksaan agung
- kasus korupsi mbg
- brigjen lmi tersangka korupsi
- polisi tersangka korupsi mbg
- tersangka korupsi mbg
- jenderal tersangka korupsi mbg





