JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah sejumlah daerah di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Juli 2026. Langkah ini diambil guna meringankan beban pajak kendaraan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.
Melalui program pemutihan ini, pemilik kendaraan dapat melunasi kewajiban mereka tanpa harus menanggung denda keterlambatan. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pun bisa diperpanjang dengan biaya lebih ringan.
Namun, perlu dicatat masing-masing pemerintah daerah menerapkan skema, periode, hingga persyaratan pemutihan yang berbeda-beda.
Berikut daftar provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Juli 2026:
Baca Juga: Kabar Baik! NTB Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Mulai 15 Juni, Simak Rinciannya
1. DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 dan berlaku mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026.
Berdasarkan aturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administratif berupa bunga keterlambatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dengan adanya kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan.
Masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak terutang tanpa dibebani bunga akibat keterlambatan pembayaran. Pembebasan sanksi administratif ini diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah.
Masyarakat juga tidak perlu mengajukan permohonan atau menjalani proses administrasi tambahan untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
Masyarakat juga tidak perlu membuat surat permohonan penghapusan denda, mengajukan penghapusan sanksi, maupun melengkapi persyaratan administrasi tambahan lainnya.
2. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan program keringan pajak kendaraan bermotor melalui "Gas Jateng 5 Persen" sampai dengan 21 Desember 2026.
Program tersebut memberikan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen untuk pemilik kendaraan.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- Pemutihan Pajak kendaraan
- Pajak kendaraan
- Pajak





