Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Juli 2026

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Pemutihan pajak kendaraan bermotor Aceh diperpanjang hingga April 2026 (Sumber: Instagram @bpkaaceh)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah sejumlah daerah di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Juli 2026. Langkah ini diambil guna meringankan beban pajak kendaraan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.

Melalui program pemutihan ini, pemilik kendaraan dapat melunasi kewajiban mereka tanpa harus menanggung denda keterlambatan. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pun bisa diperpanjang dengan biaya lebih ringan.

Namun, perlu dicatat masing-masing pemerintah daerah menerapkan skema, periode, hingga persyaratan pemutihan yang berbeda-beda.

Berikut daftar provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Juli 2026:

Baca Juga: Kabar Baik! NTB Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Mulai 15 Juni, Simak Rinciannya

1. DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 dan berlaku mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026.

Berdasarkan aturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administratif berupa bunga keterlambatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dengan adanya kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan.

Masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak terutang tanpa dibebani bunga akibat keterlambatan pembayaran. Pembebasan sanksi administratif ini diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah. 

Masyarakat juga tidak perlu mengajukan permohonan atau menjalani proses administrasi tambahan untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

Masyarakat juga tidak perlu membuat surat permohonan penghapusan denda, mengajukan penghapusan sanksi, maupun melengkapi persyaratan administrasi tambahan lainnya.

2. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan program keringan pajak kendaraan bermotor melalui "Gas Jateng 5 Persen" sampai dengan 21 Desember 2026.

Program tersebut memberikan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen untuk pemilik kendaraan.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Pemutihan Pajak kendaraan
  • Pajak kendaraan
  • Pajak
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini 3 Juli, Cek 14 Lokasi dan Jam Operasionalnya
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Polisi Tewas saat Gerebek Narkoba di Katingan Kalteng, Bareskrim Berduka
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
OJK Perkuat Literasi dan Inklusi Pasar Modal Syariah pada Generasi Muda
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Mengapa Sensus Ekonomi Masih Dilakukan dari Pintu ke Pintu?
• 46 detik lalukumparan.com
thumb
Komisi 8 Persen Ojol Resmi Berlaku, Begini Respons Pengemudi
• 17 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.