Liputan6.com, Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) langsung mengambil langkah tegas setelah kadernya, Bupati Langkat Syah Afandin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PAN menonaktifkan Syah Afandin dari kursi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumatera Utara.
"PAN merasa sedih dan prihatin atas kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kader PAN, Syah Afandin, Bupati Langkat. PAN telah menonaktifkan Syah Afandin sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara dan kepemimpinan PAN Sumatera Utara diambil alih oleh DPP PAN," kata Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Advertisement
Menurut Viva Yoga, PAN menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK. Dia menegaskan, PAN tidak ikut campur dalam perkara hukum yang menjerat kadernya tersebut.
"PAN menegaskan bahwa pelanggaran hukum ini merupakan tanggung jawab pribadi karena justru bertentangan dengan platform dan Garis Perjuangan PAN dalam membangun pemerintahan yang bersih," ujarnya.
Viva mengingatkan para kader, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) selalu menginstruksikan untuk menjaga integritas. Mewakili PAN ia juga meminta maaf kepada masyarakat.
"PAN memohon maaf atas kasus pelanggaran hukum dari kader. PAN akan terus melakukan pembinaan watak dan karakter kader serta meningkatkan kapasitas pengetahuan dalam menjalankan tugasnya," tambahnya.




