JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap III untuk periode Juli hingga September 2026 tidak dilakukan secara serentak.
Karena itu, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima dana pada awal Juli tidak berarti bantuannya gagal disalurkan.
Kementerian Sosial (Kemensos) menjelaskan penyaluran PKH memang dilakukan bertahap dalam satu tahun melalui Bank Himbara maupun PT Pos Indonesia, baik secara nontunai maupun tunai.
Dengan mekanisme tersebut, waktu pencairan setiap penerima dapat berbeda meski berada dalam tahap penyaluran yang sama.
Mengapa Dana PKH Belum Masuk ke Rekening?Ada beberapa faktor yang menyebabkan bantuan PKH Tahap III belum masuk ke rekening seluruh penerima pada waktu yang sama.
Pertama, proses penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Penyaluran tidak dilakukan sekaligus kepada seluruh KPM di Indonesia.
Baca Juga: Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Juli 2026
Kedua, pencairan bantuan mengacu pada hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi dasar penetapan penerima bansos.
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan pemerintah mempercepat penerimaan hasil pemutakhiran DTSEN agar penyaluran bantuan sosial dapat dilakukan lebih cepat.
Pernyataan tersebut disampaikan Gus Ipul dalam keterangan resmi Kemensos pada Jumat, 3 April 2026.
Penulis : Danang Suryo Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- PKH Tahap 3
- PKH Juli 2026
- Bansos PKH
- Kemensos
- Gus Ipul
- DTSEN





:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9110974/original/036727100_1783048391-WhatsApp_Image_2026-07-03_at_09.54.50.jpeg)