jpnn.com, JAKARTA - Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI) menyatakan siap menjadi wadah komunikasi dan aspirasi bagi seluruh organisasi advokat di Indonesia dalam memberikan masukan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat.
Presiden PETISI AHLI, Pitra Romadoni Nasution, S.H., M.H., menegaskan organisasi yang dipimpinnya itu menghimpun unsur Catur Wangsa penegak hukum dan berkomitmen untuk membangun sistem hukum Indonesia yang lebih baik, adil, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
BACA JUGA: Propindo: Pembahasan RUU Advokat Harus Menggandeng Organisasi Profesi
“PETISI AHLI terbuka bagi seluruh organisasi advokat, akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen Catur Wangsa Penegak Hukum untuk bersama-sama memberikan pemikiran yang konstruktif terhadap penyempurnaan RUU Advokat,” ujar Pitra.
Menurutnya, dalam beberapa waktu terakhir PETISI AHLI menerima berbagai aspirasi dan masukan dari sejumlah pimpinan organisasi advokat mengenai berbagai persoalan yang dihadapi profesi advokat, termasuk pengaturan organisasi advokat, pendidikan profesi, kode etik, pengawasan, hingga perlindungan terhadap independensi advokat dalam menjalankan profesinya.
Aspirasi tersebut, lanjutnya, tidak boleh diabaikan karena menyangkut masa depan profesi advokat sebagai salah satu pilar penting dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Oleh karena itu, PETISI AHLI akan menghimpun seluruh masukan dari organisasi-organisasi advokat untuk kemudian diperjuangkan dan disampaikan kepada Komisi III DPR RI sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Advokat,” tegasnya.
PETISI AHLI berharap pembentukan RUU Advokat tidak hanya mampu memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat persatuan profesi advokat, meningkatkan kualitas penegakan hukum, serta menjamin akses masyarakat terhadap keadilan.
Sebagai organisasi independen, PETISI AHLI menegaskan akan terus menjadi jembatan dialog antara para pemangku kepentingan di bidang hukum dengan pemerintah dan DPR RI demi terwujudnya regulasi yang aspiratif, inklusif, dan berpihak pada kepentingan bangsa serta negara.
“Masa depan profesi advokat harus dibangun melalui dialog, bukan perpecahan. PETISI AHLI siap menjadi rumah bersama bagi seluruh organisasi advokat untuk menyatukan gagasan demi lahirnya Undang-Undang Advokat yang lebih baik dan mampu menjawab tantangan penegakan hukum di masa depan,” pungkas Pitra. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi




