Resmi Diintegrasikan ke UIN Jakarta, Ini Penjelasan Lengkap Status Hukum SMA/SMK Triguna

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta secara resmi melaksanakan proses integrasi SMA/SMK Triguna pada Jumat 3 Juli 2026.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama sekaligus langkah penyelamatan aset negara yang selama ini berada di bawah pengelolaan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah.

Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, menegaskan bahwa seluruh tahapan integrasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia memastikan proses tersebut tidak ditujukan untuk menghambat ataupun mengganggu aktivitas pendidikan di lingkungan SMA/SMK Triguna.

Menurut Alwanih, integrasi merupakan amanat hukum yang wajib dilaksanakan oleh UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Nomor 1543 mengenai integrasi satuan pendidikan.

"Integrasi ini merupakan amanat hukum yang harus dijalankan oleh UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Tujuannya adalah menyelamatkan aset negara sekaligus melaksanakan integrasi satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1543," ujar Alwanih.

BACA JUGA:UIN Jakarta Segera Jadi PTKIN Perdana Berstatus PTNBH, Kampus Jamin Tak Berujung Kenaikan UKT

Status Kepengurusan Yayasan Dijelaskan

Alwanih menerangkan, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, jabatan Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah secara ex officio dipegang oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D.

Sementara itu, posisi Ketua Pengurus Yayasan secara ex officio dijabat oleh Prof. Siti Nurul Azkiyah, M.Sc., Ph.D.

Karena itu, ia menilai pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai pembina maupun pengurus yayasan di luar ketentuan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang sah.

"Apabila terdapat pihak yang mengklaim sebagai Dewan Pembina maupun Pengurus Yayasan di luar ketentuan tersebut, maka tindakan itu tidak memiliki dasar hukum yang sah," tegasnya.

Dalam keterangannya, Alwanih juga menegaskan bahwa tanah beserta seluruh aset yang berada di lingkungan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, termasuk fasilitas SMA/SMK Triguna, telah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Ia menjelaskan, proses integrasi yang dilakukan UIN Jakarta tidak hanya menyangkut kelembagaan, tetapi juga meliputi pengelolaan aset, keuangan, hingga sumber daya manusia sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1543.

Persoalan Sebelumnya Masih Diproses Secara Hukum

Terkait berbagai persoalan yang terjadi sebelum integrasi dilakukan, Alwanih menyebut pembina dan pengurus yayasan sebelumnya tetap harus mempertanggungjawabkan setiap persoalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta telah menempuh sejumlah langkah hukum melalui laporan yang disampaikan ke Polres Metro Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, hingga Mabes Polri.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kantor Disegel KPK Seusai OTT, Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Mengungsi ke Ruang Sempit
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
UU PFII Rampung 21 Juli, Purbaya Godok Insentif Selain Pajak
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Daftar 13 Tim Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026 Lengkap Beserta Jadwalnya
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Irak Menangkap 67 Orang Pejabat dalam Operasi Besar-Besaran Pemberantasan Korupsi
• 8 jam laluerabaru.net
thumb
Mengenang Mendiang Mbah Rudipah, Perajin Caping Kalo Asal Kudus
• 19 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.