KUPANG, KOMPAS - Kasus kematian dokter Icha yang diduga berawal dari intimidasi, ancaman, penghinaan, dan kekerasan verbal oleh tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, kini berproses di Polda NTT. Ketiga terduga sudah dilaporkan ke polisi oleh keluarga dokter Icha. Jika terbukti bersalah, ancaman tujuh tahun penjara menanti mereka.
"Ancaman tujuh tahun penjara itu sebagian diatur dalam Pasal 530 KHUP yang baru. Sementara, penyidik menggunakan pasal tersebut," kata Wakil Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTT Ajun Komisaris Besar Samuel Simbolon, Jumat (3/7/2026) siang.
Dalam pasal itu dikatakan, setiap pejabat atau orang lain yang bertindak dalam suatu kapasitas pejabat resmi, atau orang yang bertindak karena digerakkan atau sepengetahuan pejabat publik melakukan perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik atau mental terhadap seseorang dengan tujuan untuk memperoleh informasi atau pengakuan dari orang tersebut atau orang ketiga.
Selanjutnya, menghukumnya atas perbuatan yang dilakukan atau disangkakan telah dilakukan olehnya atau orang ketiga, atau melakukan intimidasi atau memaksa orang tersebut atau orang ketiga atas dasar suatu alasan diskriminasi dalam segala bentuknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Menurut Samuel, penyidik sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti. Di antaranya rekaman kamera pengawas di Rumah Sakit Leona Kefamenanu, tempat terjadinya dugaan intimidasi, ancaman, penghinaan dan kekerasan verbal oleh tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara terhadap dokter Icha.
Selain itu, barang bukti berupa telepon genggam, surat, seutas tali, koper, dan pisau di kediaman dokter Icha di Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang. Di rumah itu dokter Icha bunuh diri diduga lantaran depresi berat setelah mengalami intimidasi dan ancaman.
Menurut Samuel, penyidikan akan terus berlangsung. Terkait penggunaan pasal berlapis seperti menambahkan Undang-Undang Kesehatan, itu masih mungkin dilakukan penyidik. "Sebab untuk KHUP yang baru ini sudah sangat spesifik," ujarnya.
Dugaan intimidasi, ancaman, penghinaan, dan kekerasan verbal dilakukan oleh tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara. Mereka adalah Therensius Lazakar dari Fraksi Golkar, Norbertus Tubani dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Veronika Lake dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Pada Jumat (3/7/2025) pagi, keluarga almarhumah dokter Icha mendatangi Markas Polda NTT untuk melaporkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara yang diduga melakukan intimidasi, ancaman, penghinaan, dan kekerasan verbal. Mereka menuntut para pelaku diberi sanksi hukum yang tegas.
Berdasarkan pantauan Kompas, semua keluarga inti dokter Icha datang ke Mapolda NTT sekitar pukul 11.00 Wita. Ada ayah, ibu, dan dua adik almarhumah. Salah satu di antara mereka memegang pigura foto dokter Icha.
Tiba di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, mereka langsung menyampaikan laporan resmi kepada polisi. "Ini mekanisme hukum yang harus kami tempuh. Kami harus menyampaikan laporan langsung secara resmi kepada polisi," kata Viktor Manbait, keluarga dokter Icha yang juga sebagai penasihat hukum.
Menurut Viktor, keluarga akan terus berjuang untuk mencari keadilan bagi almarhumah dokter Icha. Ia pun mengajak publik untuk bersama mengawal kasus tersebut. "Kami berterima kasih atas dukungan publik selama ini," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Henry Novika Chandra mengatakan, tim yang dibentuk Kapolda NTT Inspektur Jenderal Rudi Darmoko sudah siap memproses hukum kasus tersebut. Sejumlah bukti permulaan sudah dikumpulkan oleh penyidik.
Serial Artikel
PDI-P Berhentikan Sementara Anggotanya yang Diduga Terlibat Intimidasi Dokter Icha
Keputusan PDI Perjuangan demi alasan kemanusiaan. Veronika diberhentikan sementara dari anggota DPRD dan pengurus partai.
"Kami berharap publik sabar mengikuti proses hukum yang kini sedang berlangsung. Kami akan bekerja profesional. Kembali kami tegaskan bahwa semua warga sama di mata hukum," kata Henry.
Tim tersebut dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT dengan melibatkan Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polres Timor Tengah Utara, dan Polres Kupang.
Penyidik, lanjut Henry, akan berkoordinasi dengan sejumlah ahli, di antaranya ahli pidana, ahli psikologi, ahli grafologi untuk pembandingan tulisan maupun tanda tangan apabila diperlukan. Selain itu, tenaga medis untuk mendalami kondisi kesehatan korban berdasarkan rekam medis sebagai bagian dari pembuktian ilmiah.
Kronologi
Dugaan intimidasi terhadap dokter Icha itu terjadi pada 13 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 Wita. Kala itu, seorang pasien laki-laki berusia 20 tahun dengan riwayat gigitan ular datang ke IGD RS Leona dengan membawa surat rujukan dari RSUD Kefamenanu.
Icha melakukan pemeriksaan medis dan konsultasi dengan dokter spesialis serta dokter terkait. Dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya di RSUD Kefamenanu, pasien itu didiagnosis mengalami kasus gigitan ular fase lokal.
Dalam fase ini, berdasarkan pertimbangan medis yang berlaku, pasien cukup menjalani observasi dan terapi suportif tanpa pemberian antibisa ular. Sebab, tidak ditemukan indikasi medis yang mengharuskan pemberian antibisa.
Seluruh hasil pemeriksaan, hasil konsultasi, kondisi pasien, dan dasar pertimbangan medis telah dijelaskan kepada pasien dan keluarganya secara terbuka dan profesional.
Namun, tiga anggota dewan yang menjenguk pasien malah protes dan mengintimidasi dokter Icha. Mereka memaksa dengan suara keras agar dokter memberi pasien antibisa. Dokter berkukuh mengikuti prosedur. ”Panggil wartawan, panggil wartawan,” teriak salah satu anggota DPRD yang bernama Veronika Lake.
Anggota yang lain menimpali. ”Ingat ya wajah saya. Saya anggota DPRD Komisi III yang membawahkan dinas kesehatan,” kata Norbertus Tubani. Informasi yang dihimpun menyebutkan, Therensius merupakan keluarga pasien yang digigit ular itu.
Akibatnya, dokter Icha mengalami tekanan psikologis berat. Ia merasa terintimidasi, tertekan secara verbal, serta merasa profesionalitas dan kehormatannya sebagai tenaga kesehatan direndahkan. Hal itu terjadi di hadapan rekan kerja, pasien lain, dan masyarakat yang berada di lokasi kejadian.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Timor Tengah Utara Sondang Herikson Panjaitan mengatakan, prosedur yang dilakukan dokter Icha sudah tepat sebagaimana penelusuran yang dilakukan IDI. Sondang juga memuji keteguhannya dengan tidak mengikuti tekanan para anggota DPRD dimaksud.
Dokter Icha berhasil menangani pasien dengan baik. ”Terbukti, pasien tersebut dalam kondisi sehat sampai hari ini. Kami sangat menyayangkan apa yang sudah dilakukan olah para anggota dewan yang terhormat itu,” kata Sondang.
Serial Artikel
”Dokter Bodoh” yang Selalu Menghantui Dokter Icha
Dokter Icha dipermalukan di hadapan puluhan orang saat dia sedang berusaha menyelamatkan nyawa pasien yang terkena gigitan ular.





