Pemerintah Indonesia menjadikan Dubai dan Abu Dhabi sebagai acuan dalam merancang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), bukan meniru model Singapura.
Kawasan keuangan di Uni Emirat Arab itu dinilai lebih sesuai dengan konsep PFII yang akan dibangun pemerintah, karena berbentuk kawasan khusus atau enklave, bukan satu negara utuh seperti Singapura.
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) mengatakan, pemerintah sudah mempelajari sejumlah pusat keuangan internasional sebagai pembanding. Namun, model Dubai dan Abu Dhabi dinilai lebih relevan untuk diterapkan di Indonesia.
“Benchmark? Salah satunya Dubai kan, Abu Dhabi kan. Salah satu yang juga itu Singapura juga sepertinya sejenis itu, tapi satu negara. Beda, kita akan cari contoh negara-negara enklave (daerah kantong) kecil seperti Dubai dan pusat keuangan lain yang seperti itu,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan menyalin model Singapura karena karakteristiknya berbeda dengan konsep PFII.
“Kita enggak akan contoh Singapura, kita akan contoh negara lain. Yang punya enklave, bukan satu negara. Kayak Singapura satu negara kan. Kalau kayak Abu Dhabi atau Dubai kan enklave kecil, 100 kilometer persegi. Di situ berlaku hukum internasional,” ujarnya.
Purbaya juga menekankan pentingnya kepastian hukum dan keamanan dalam kawasan khusus ekonomi yang rencananya akan dibangun di Bali tersebut.
Menurutnya, kepastian hukum menjadi salah satu faktor utama untuk menarik minat investor global agar menempatkan dana di Indonesia.
“Ada kepastian soal keamanan, jadi kan untuk membuka itu dan menarik dana asing di sini terbuka lebar karena banyak investor juga ingin mencari tempat yang lebih nyaman dan tenang,” katanya.
Saat ini, pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII sebagai landasan hukum pembentukan kawasan keuangan internasional di Indonesia.
Melalui PFII, pemerintah ingin menciptakan ekosistem jasa keuangan yang lebih kompetitif, menarik arus investasi global, sekaligus memperdalam pasar keuangan domestik.
Meski mengadopsi praktik terbaik dari pusat-pusat keuangan dunia, pemerintah menegaskan PFII tetap menjadi bagian tidak terpisahkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengaturan khusus untuk kawasan tersebut nantinya akan diatur melalui undang-undang. (lea/bil/ipg)




